Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

MK Tolak Permohonan Penghapusan Nama Caleg di Surat Suara

CC-02 by CC-02
21 Maret 2024
in Breaking News, Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan Fathul Hadie Usman dan AD Afkar Rara.

Salah satu tujuan gugatan tersebut adalah agar nama calon legislatif dicoret dari surat suara.

Sidang putusan perkara Nomor 21/PUU-XXII/2024 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21 Maret 2024). Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Suhartoyo.

Ada sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dibantah pemohon.

Ketentuan tersebut adalah Pasal 14 huruf c, Pasal 342 ayat (2), Pasal 414 ayat (1), Pasal 415 ayat (1), Pasal 415 ayat (2), Pasal 420 UU huruf b, c, d, dan pasal 419.

Pemohon meminta penyederhanaan surat suara dengan hanya mencantumkan nomor partai, foto partai, dan nomor urut calon sehingga pemilih hanya perlu memilih nomor calon legislatif dari satu partai tertentu.

Pasalnya, pemilih mendapat informasi calon legislatif dengan nomor urut tersebut pada masa sosialisasi.

Mahkamah Konstitusi kemudian mempertimbangkan dalil-dalil pemohon.

Mahkamah Konstitusi menilai keharusan mencantumkan nama calon dalam surat suara untuk memilih anggota legislatif merupakan konsekuensi logis dari sistem proporsional terbuka yang dianut Indonesia, termasuk sistem yang dianut dalam UU 7/2017.

Dengan diterapkannya sistem demokrasi terbuka yang memuat foto parpol, nomor parpol, nomor urut, dan nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk masing-masing daerah pemilihan, hal ini menjadi tidak dapat dihindari atau dihindari.

“Pada hakikatnya keabsahan sistem pemilihan umum proporsional telah dinilai konstitusionalitasnya dan dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022,” kata Hakim Saldi Isra.

Oleh karena itu, kata Saldi penghapusan frasa “by name” pada Pasal 342 ayat (2) UU 7/2017, menurut dalil para pemohon, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022.

Sebagai kebijakan hukum terbuka anggota parlemen yang telah dinyatakan konstitusional oleh Mahkamah, pencoretan nama calon dari surat suara tidak sesuai dengan pilihan sistem pemilihan umum terbuka.

“Dengan demikian, dalil penggugat mengenai pasal 14 huruf c dan ungkapan ‘dan nama’ pasal 342 ayat (2) UU 7/2017 sama sekali tidak mempunyai dasar hukum,” kata MK.

MK juga mendalilkan pemohon kehilangan pokok perkara mengenai Pasal 414.

Hal ini mengatur materi sidang pendahuluan parlemen yang diputuskan MK.

Berikut putusan Mahkamah Konstitusi terkait persidangan pemohon:

  1. Menyatakan dalil para Pemohon sepanjang pengujian Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) tidak dapat diterima.
  2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.(CC-01)
Tags: calegdprdprdjakartamahkamah konstitusimknama calegsuhartoyosurat suara
Previous Post

Cuaca Cerah dan Suhu Panas Jakarta Jadi Trending di X

Next Post

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Gugatan ke PTUN Semarang soal tanah ruislag di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved