Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Politik
0
Mahfud MD (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Hak angket DPR tetang kecurangan pemilu jadi pembahasan hangat.

Berbagai kalangan membahas mengenai hak angket tersebut.

Tak hanya masyarakat umum, sejumlah pakar hingga cawapres yang ikut dalam kontestasi politik juga menyoroti tentang hal tersebut.

Satu di antaranya adalah pasangan Ganjar Pranowo yaitu Mahfud MD.

Ia menjelaskan, proses hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu menunggu jadwal masing-masing lembaga.

Tak hanya itu, proses gugatan hasil pemilu di MK juga harus menunggu jadwal masing-masing lembaga.

Mahfud juga merespons pertanyaan masyarakat tentang kapan hal itu dilaksanakan.

“Untuk mengajukan hak angket, menunggu masa sidang DPR yang dimulai Selasa, 5 Maret 2024 mendatang,” terangnya, Jumat (1/3/2024).

Sementara untuk pengajuan gugatan ke MK, baru bisa dilakukan 3 hari setelah putusan hasil pemilu diumumkan KPU tanggal 20 Maret 2024.

Mahfud pun menegaskan, bahwa pihaknya sudah siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstutusi.(CC-01)

Tags: ganjar pranowohak angketmahfud mdpemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Pro Kontra Ambang Batas Parlemen Bagi Partai Gurem dan Partai Pemenang

Next Post

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Logo Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved