Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Logo Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan.

“Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa,” terangnya, Jumat (1/3/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.

Uji materiil tersebut diajukan langsung ke MK oleh Jovi Andrea Bachtiar.

MK sendiri mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021.

Di mana MK menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Bagi calon yang anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum jadi Jaksa Agung.(CC-01)

Tags: jaksa agungkejagungkejaksaan agungmahkamah konstitusi
Previous Post

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Next Post

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (dok. istimewa)

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved