Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Menanti Jerat Pidana Pemilu Gus Miftah, Bawaslu Berani ?

CC-02 by CC-02
4 Januari 2024
in Politik
0
Gus Miftah sedang bagi-bagi uang ke masyarakat di Madura (dok. Tiktok @essenah_alam)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Video viral Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur terancam pelanggaran pemilu.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan ada dugaan pelanggaran pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi.

Suryadi menduga pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah karena adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo-Gibran.

Gus Miftah mengajak mencoblos Prabowo-Gibran dengan menggunakan pantun.

“Jelas ada ajakan untuk memilih,” ucap Suryadi.

Bawaslu Pamekasan juga akan memanggil pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Suryadi menduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gus Miftah terancam hukuman dua tahun pidana atau denda paling banyak Rp 24 juta karena menjanjikan atau memberikan uang ke masyarakat.

Sebelumnya Gus Miftah membantah telah melakukan money politics di Kabupaten Pamekasan.

Ia mengaku hanya membantu pengusaha Haji Her untuk memberikan sedekah kepada masyarakat sekitar.(CC-01)

Tags: bawaslubawaslu pamekasangibrangus miftahpemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Survei Terbaru IPE, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Teratas

Next Post

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Related Posts

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved