Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Menanti Jerat Pidana Pemilu Gus Miftah, Bawaslu Berani ?

CC-02 by CC-02
4 Januari 2024
in Politik
0
Gus Miftah sedang bagi-bagi uang ke masyarakat di Madura (dok. Tiktok @essenah_alam)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Video viral Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur terancam pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan ada dugaan pelanggaran pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi.

Suryadi menduga pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah karena adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo-Gibran.

Gus Miftah mengajak mencoblos Prabowo-Gibran dengan menggunakan pantun.

“Jelas ada ajakan untuk memilih,” ucap Suryadi.

Bawaslu Pamekasan juga akan memanggil pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Suryadi menduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gus Miftah terancam hukuman dua tahun pidana atau denda paling banyak Rp 24 juta karena menjanjikan atau memberikan uang ke masyarakat.

Sebelumnya Gus Miftah membantah telah melakukan money politics di Kabupaten Pamekasan.

Ia mengaku hanya membantu pengusaha Haji Her untuk memberikan sedekah kepada masyarakat sekitar.(CC-01)

Tags: bawaslubawaslu pamekasangibrangus miftahpemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Survei Terbaru IPE, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Teratas

Next Post

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved