PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah mengungkap keterlibatan seorang mantan artis dalam kasus penipuan online atau scammer jaringan internasional yang beroperasi dari kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Mantan artis berinisial F tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sindikat tersebut, F diduga berperan sebagai model yang bertugas meyakinkan calon korban melalui panggilan video atau video call.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan F digunakan oleh jaringan scammer untuk meningkatkan kepercayaan korban yang ragu terhadap investasi yang ditawarkan.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (2/6/2026).
Menurut Himawan, proses penipuan diawali oleh tim marketing yang bertugas mencari dan menjaring calon korban. Ketika korban masih meragukan tawaran investasi yang diberikan, peran marketing kemudian digantikan oleh model untuk memberikan keyakinan tambahan.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model. Karena marketing ini ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ada, yang sudah ditawarkan,” ujarnya.
Melalui komunikasi secara langsung melalui video call, model bertugas membangun kepercayaan korban agar bersedia menanamkan dana pada skema investasi yang ditawarkan sindikat tersebut.
Meski telah mengonfirmasi status tersangka F sebagai mantan artis, pihak kepolisian belum mengungkap identitas lengkap maupun latar belakang kariernya kepada publik.
Polda Jawa Tengah saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap peran para pelaku lain serta jaringan internasional yang terlibat dalam praktik penipuan online tersebut.






Discussion about this post