Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapan Batas Pembagian Daging Kurban 2026? Simak Jadwal Hari Tasyrik dan Aturannya

Panduga by Panduga
28 Mei 2026
in Nasional
0
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)

Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Umat Islam saat ini memasuki hari tasyrik pertama setelah perayaan Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Di berbagai daerah, proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat masih berlangsung.

Dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batas tertentu. Namun, pembagian daging kurban dinilai lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi distribusi di lapangan.

Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag RI), hari tasyrik 1447 Hijriah berlangsung selama tiga hari setelah Iduladha, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H, yang bertepatan dengan Kamis hingga Sabtu, 28–30 Mei 2026.

Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026

Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik ketiga.

Sejumlah ulama menjelaskan bahwa batas akhir penyembelihan kurban berlangsung hingga menjelang matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir. Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tahun 2026 diperkirakan berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Karena itu, masyarakat maupun panitia kurban masih memiliki kesempatan melaksanakan penyembelihan selama tiga hari tasyrik berlangsung.

Apakah Pembagian Daging Kurban Harus Selesai Saat Hari Tasyrik?

Pembagian daging kurban pada dasarnya dianjurkan dilakukan selama hari tasyrik agar manfaatnya bisa segera diterima masyarakat, khususnya penerima manfaat seperti fakir miskin dan warga sekitar.

Meski demikian, pembagian daging kurban tidak memiliki batasan seketat waktu penyembelihan. Dalam kondisi tertentu, seperti proses distribusi yang memerlukan waktu lebih lama atau adanya kendala teknis di lapangan, pembagian daging masih diperbolehkan dilakukan setelah hari tasyrik.

Hal ini dilakukan selama daging tetap terjaga kualitasnya dan proses pembagian dilakukan sesuai tujuan ibadah kurban.

Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan

Mengutip informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), daging kurban dianjurkan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, tetangga, hingga orang yang berkurban.

Dalam pelaksanaannya, panitia dianjurkan mengutamakan kelompok fakir miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan Iduladha.

Selain itu, pembagian daging sebaiknya dilakukan secara merata untuk menghindari kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.

BAZNAS juga mengimbau agar daging kurban dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan dikemas dengan baik. Kebersihan selama proses penyembelihan hingga distribusi perlu dijaga agar kualitas daging tetap aman dan higienis.

Untuk menghindari kerumunan, panitia kurban disarankan menggunakan sistem antrean atau kupon agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Pelaksanaan kurban yang sesuai syariat serta tertata dengan baik diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.

Tags: batas pembagian daging kurban 2026batas penyembelihan kurban 2026BAZNAS kurbanhari tasyrik 2026hari tasyrik IduladhaIduladha 1447 Hjadwal Iduladha 2026kapan pembagian daging kurban selesaikurban 2026tata cara pembagian daging kurban
Previous Post

The Park Semarang Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Semarang Barat Jelang Iduladha 1447 H

Next Post

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional di Sukoharjo. (dok. Polda Jateng)

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved