PANDUGA.ID, JAKARTA – Umat Islam saat ini memasuki hari tasyrik pertama setelah perayaan Iduladha 1447 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026. Di berbagai daerah, proses penyembelihan hewan kurban dan pembagian daging kepada masyarakat masih berlangsung.
Dalam syariat Islam, waktu penyembelihan hewan kurban memiliki batas tertentu. Namun, pembagian daging kurban dinilai lebih fleksibel dan dapat menyesuaikan kondisi distribusi di lapangan.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag RI), hari tasyrik 1447 Hijriah berlangsung selama tiga hari setelah Iduladha, yakni pada 11, 12, dan 13 Zulhijah 1447 H, yang bertepatan dengan Kamis hingga Sabtu, 28–30 Mei 2026.
Batas Waktu Penyembelihan Hewan Kurban 2026
Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban dimulai setelah pelaksanaan salat Iduladha hingga akhir hari tasyrik ketiga.
Sejumlah ulama menjelaskan bahwa batas akhir penyembelihan kurban berlangsung hingga menjelang matahari terbenam pada hari tasyrik terakhir. Dengan demikian, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada tahun 2026 diperkirakan berakhir pada Sabtu, 30 Mei 2026.
Karena itu, masyarakat maupun panitia kurban masih memiliki kesempatan melaksanakan penyembelihan selama tiga hari tasyrik berlangsung.
Apakah Pembagian Daging Kurban Harus Selesai Saat Hari Tasyrik?
Pembagian daging kurban pada dasarnya dianjurkan dilakukan selama hari tasyrik agar manfaatnya bisa segera diterima masyarakat, khususnya penerima manfaat seperti fakir miskin dan warga sekitar.
Meski demikian, pembagian daging kurban tidak memiliki batasan seketat waktu penyembelihan. Dalam kondisi tertentu, seperti proses distribusi yang memerlukan waktu lebih lama atau adanya kendala teknis di lapangan, pembagian daging masih diperbolehkan dilakukan setelah hari tasyrik.
Hal ini dilakukan selama daging tetap terjaga kualitasnya dan proses pembagian dilakukan sesuai tujuan ibadah kurban.
Tata Cara Pembagian Daging Kurban yang Dianjurkan
Mengutip informasi dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), daging kurban dianjurkan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan, kerabat, tetangga, hingga orang yang berkurban.
Dalam pelaksanaannya, panitia dianjurkan mengutamakan kelompok fakir miskin agar mereka turut merasakan kebahagiaan Iduladha.
Selain itu, pembagian daging sebaiknya dilakukan secara merata untuk menghindari kecemburuan sosial di lingkungan masyarakat.
BAZNAS juga mengimbau agar daging kurban dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan dikemas dengan baik. Kebersihan selama proses penyembelihan hingga distribusi perlu dijaga agar kualitas daging tetap aman dan higienis.
Untuk menghindari kerumunan, panitia kurban disarankan menggunakan sistem antrean atau kupon agar distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.
Pelaksanaan kurban yang sesuai syariat serta tertata dengan baik diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di masyarakat.





Discussion about this post