Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Bisnis
0
Emas batangan (dok. istimewa)

Emas batangan (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Pada perdagangan Senin (22/12/2025), harga emas Antam resmi menembus Rp2,5 juta per gram, seiring kenaikan harga sebesar Rp11 ribu dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik dari Rp2,491 juta menjadi Rp2,502 juta per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau jual kembali emas yang turut meningkat.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam per gram pada Senin (22/12/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.301.000

  • 1 gram: Rp2.502.000

  • 2 gram: Rp4.944.000

  • 3 gram: Rp7.391.000

  • 5 gram: Rp12.285.000

  • 10 gram: Rp24.515.000

  • 25 gram: Rp61.162.000

  • 50 gram: Rp122.245.000

  • 100 gram: Rp244.412.000

  • 250 gram: Rp610.765.000

  • 500 gram: Rp1.221.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Harga untuk ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat mencapai Rp2,442 miliar (harga dasar sebelum pajak).

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2,361 juta per gram, dari sebelumnya Rp2,350 juta per gram. Harga buyback merupakan acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak. Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:

  • PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • PPh Pasal 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Lonjakan harga emas Antam ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.(CC-01)

Tags: buyback emas antamemas antam hari iniharga emas 22 desember 2025Harga Emas Antamharga emas tertinggiInvestasi Emaslogam mulia antamrekor harga emas
Previous Post

BI Tegaskan Uang Tunai Masih Sah, Soroti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

Next Post

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bangsri Rp 65,3 Miliar, 7 Pejabat Pemkab Jepara Dilaporkan ke Kejagung

Related Posts

Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. (dok. istimewa)
Bisnis

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

14 Januari 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjaminkan aset senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (dok. istimewa)
Bisnis

Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 Triliun ke Danantara untuk Restrukturisasi Perusahaan

12 Januari 2026
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)
Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

31 Desember 2025
Ilustrasi ekonomi Indonesia anjlok (dok. istimewa)
Bisnis

Pertumbuhan Kuartal II Diramal Anjlok ke 4,8 Persen, Indonesia Masuk Zona Krisis Ekonomi

2 Juni 2025
Next Post
Penggiat anti-korupsi Heryanto resmi melaporkan 7 pejabat Pemkab Jepara ke Kejagung terkait dugaan korupsi proyek Pasar Bangsri senilai Rp 65,3 Miliar. (dok. istimewa)

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bangsri Rp 65,3 Miliar, 7 Pejabat Pemkab Jepara Dilaporkan ke Kejagung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved