Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Viral

BI Tegaskan Uang Tunai Masih Sah, Soroti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Viral
0
Gerai toko Roti'O (dok. istimewa)

Gerai toko Roti'O (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa penggunaan uang tunai masih sangat penting dan sah sebagai alat transaksi pembayaran di Indonesia. Penegasan ini disampaikan menyusul viralnya kasus seorang perempuan lanjut usia (lansia) yang ditolak bertransaksi di salah satu gerai Roti O karena membayar menggunakan uang tunai.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan bahwa meskipun BI terus mendorong penggunaan transaksi nontunai, keberadaan uang tunai tetap dibutuhkan oleh masyarakat.

“Keragaman demografi, tantangan geografis, serta kondisi teknologi di Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny saat dihubungi, Minggu (21/12/2025).

Dorongan Transaksi Nontunai Tidak Menghapus Peran Tunai

Menurut Denny, BI memang mendorong transaksi nontunai karena dinilai lebih cepat, aman, mudah, dan andal. Sistem nontunai juga membantu masyarakat terhindar dari peredaran uang palsu.

Namun, dorongan tersebut tidak berarti menghapus atau meniadakan peran uang tunai sebagai alat pembayaran yang sah.

“Penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen tunai maupun nontunai, sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” jelasnya.

Penolakan Uang Tunai Diatur dalam UU Mata Uang

BI juga mengingatkan bahwa ketentuan larangan menolak uang tunai telah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam aturan tersebut, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengecualian hanya berlaku apabila terdapat keraguan atas keaslian uang yang digunakan.

Ketentuan ini kembali menjadi sorotan publik setelah warganet mengkritik kebijakan gerai Roti O yang disebut hanya melayani pembayaran menggunakan QRIS.

Video Viral: Nenek Ditolak Bayar Tunai di Roti O

Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial TikTok. Dalam video yang diunggah akun @arlius_zebua pada Jumat (19/12/2025), terlihat seorang pria memarahi petugas gerai Roti O karena menolak transaksi pembelian seorang nenek yang membayar menggunakan uang tunai.

Dalam video tersebut, petugas gerai disebut hanya melayani transaksi pembayaran menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS), sehingga pembelian nenek tersebut tidak dapat diproses.

Manajemen Roti O Beri Klarifikasi

Menanggapi polemik tersebut, manajemen Roti O menyatakan akan melakukan evaluasi internal terkait sistem pembayaran di gerainya.

Menurut manajemen, penerapan pembayaran nontunai dilakukan untuk mendukung program promosi tertentu bagi pelanggan.

“Terkait hal ini, sudah kami terima dan saat ini sedang kami evaluasi secara internal agar ke depannya layanan kami dapat berjalan dengan lebih baik. Terima kasih atas perhatiannya,” tulis akun resmi Roti O dalam pernyataan tertulis.

Kasus ini kembali membuka diskusi publik mengenai inklusivitas sistem pembayaran di tengah dorongan digitalisasi, khususnya bagi kelompok lansia dan masyarakat yang masih bergantung pada uang tunai.(CC-01)

Tags: bank indonesiaberita ekonomi Indonesialansiapembayaran tunaipenolakan uang tunaiqrisRoti Osistem pembayaranuang tunaiUU Mata Uang
Previous Post

KH Said Aqil Siroj Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti Demi Keutuhan NU

Next Post

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Related Posts

Sosok Dyastasita WB menjadi sorotan usai polemik penilaian LCC 4 Pilar Kalbar viral. (dok. istimewa)
Viral

Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral

11 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Konten giveaway Willie Salim disorot setelah pengakuan talent bernama Risky yang menyebut video dibuat terkonsep. (Dok. istimewa)
Viral

Pengakuan Talent Ungkap Dugaan Konten Giveaway Willie Salim Disetting, Ini Klarifikasinya

25 Januari 2026
Next Post
Emas batangan (dok. istimewa)

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved