Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Bisnis
0
Emas batangan (dok. istimewa)

Emas batangan (dok. istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencetak rekor tertinggi sepanjang masa. Pada perdagangan Senin (22/12/2025), harga emas Antam resmi menembus Rp2,5 juta per gram, seiring kenaikan harga sebesar Rp11 ribu dibandingkan hari sebelumnya.

Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik dari Rp2,491 juta menjadi Rp2,502 juta per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau jual kembali emas yang turut meningkat.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas Antam per gram pada Senin (22/12/2025):

  • 0,5 gram: Rp1.301.000

  • 1 gram: Rp2.502.000

  • 2 gram: Rp4.944.000

  • 3 gram: Rp7.391.000

  • 5 gram: Rp12.285.000

  • 10 gram: Rp24.515.000

  • 25 gram: Rp61.162.000

  • 50 gram: Rp122.245.000

  • 100 gram: Rp244.412.000

  • 250 gram: Rp610.765.000

  • 500 gram: Rp1.221.320.000

  • 1.000 gram: Rp2.442.600.000

Harga untuk ukuran terbesar 1.000 gram atau 1 kilogram tercatat mencapai Rp2,442 miliar (harga dasar sebelum pajak).

Harga Buyback Ikut Naik

Selain harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami kenaikan menjadi Rp2,361 juta per gram, dari sebelumnya Rp2,350 juta per gram. Harga buyback merupakan acuan bagi investor yang ingin menjual kembali emas batangan ke Antam.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi penjualan emas batangan dikenakan pajak. Penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan:

  • PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP

  • PPh Pasal 22 sebesar 3 persen bagi non-NPWP

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Lonjakan harga emas Antam ini mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai (safe haven) di tengah dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar keuangan.(CC-01)

Tags: buyback emas antamemas antam hari iniharga emas 22 desember 2025Harga Emas Antamharga emas tertinggiInvestasi Emaslogam mulia antamrekor harga emas
Previous Post

BI Tegaskan Uang Tunai Masih Sah, Soroti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

Next Post

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bangsri Rp 65,3 Miliar, 7 Pejabat Pemkab Jepara Dilaporkan ke Kejagung

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
The Park Semarang menyalurkan satu sapi dan dua kambing untuk warga Semarang Barat jelang Iduladha 1447 H melalui program CSR perusahaan. (dok. panduga.id)
Bisnis

The Park Semarang Salurkan Hewan Kurban untuk Warga Semarang Barat Jelang Iduladha 1447 H

28 Mei 2026
Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. (dok. istimewa)
Bisnis

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

14 Januari 2026
Next Post
Penggiat anti-korupsi Heryanto resmi melaporkan 7 pejabat Pemkab Jepara ke Kejagung terkait dugaan korupsi proyek Pasar Bangsri senilai Rp 65,3 Miliar. (dok. istimewa)

Dugaan Korupsi Proyek Pasar Bangsri Rp 65,3 Miliar, 7 Pejabat Pemkab Jepara Dilaporkan ke Kejagung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved