Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Berawal dari Laporan Jalan Rusak

CC-01 by CC-01
30 Juni 2025
in Nasional
0
Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

Komisi Pemberantasan Korupsi (dok. KPK)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6/2025) malam.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengatakan OTT ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait infrastruktur jalan yang rusak dan diduga bermasalah secara hukum.

“Ada informasi dari masyarakat kepada kami terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan kualitas jalan yang buruk di wilayah tertentu di Sumut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Setelah dilakukan penyelidikan, KPK menemukan adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan jalan yang dikelola Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. KPK lalu menangkap enam orang dalam OTT, lima di antaranya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut daftar lima tersangka tersebut:

  • Topan Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut

  • Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Sumut

  • Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut

  • M Akhirun Pilang (KIR) – Direktur Utama PT DNG

  • M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) – Direktur PT RN

Kelima tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak Sabtu (28/6) hingga 17 Juli 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

Asep menjelaskan, KPK telah memantau aktivitas para tersangka sejak beberapa waktu lalu dan mendapati informasi soal pertemuan serta dugaan penyerahan uang.

“Berbekal laporan tersebut, KPK menurunkan tim dan memantau pergerakan. Di awal pekan ini, kami memperoleh informasi adanya pertemuan dan penyerahan uang,” jelasnya.

Dalam OTT ini, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek jalan.

Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam pendalaman dan belum terpenuhi unsur alat bukti yang cukup.

KPK menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara.(CC-01)

Tags: Dinas PUPRkorupsi infrastrukturkpkMandailing NatalOTT SumutPPK PJN Sumutproyek jalan rusakTopan Ginting
Previous Post

Lubang Tembok Rel Jatinegara: Dari Jalur Ilegal hingga Dugaan Prostitusi Terselubung

Next Post

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Ruko Tayu Pati, Diduga Meninggal 5 Hari Lalu

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Penemuan mayat pria membusuk di sebuah ruko Kabupaten Pati (dok. Polsek Tayu)

Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Ruko Tayu Pati, Diduga Meninggal 5 Hari Lalu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved