Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Solo Tolak Permohonan Teman SMA Jokowi Jadi Pihak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah

CC-01 by CC-01
12 Juni 2025
in Nasional
0
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara gugatan ijazah. Permohonan tersebut diajukan untuk membela SMAN 6 Solo selaku Tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Putu saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari detikJateng.

Perkara Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat empat pihak:

  1. Joko Widodo sebagai Tergugat 1

  2. KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2

  3. SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3

  4. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret keabsahan ijazah Jokowi.

Alasan Penolakan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.

“Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Meski ditolak sebagai pihak intervensi, teman SMA Jokowi tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap pembuktian di persidangan.

Respons Pihak Tergugat

Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penolakan ini tidak merugikan pihaknya. Sebaliknya, keterlibatan pihak yang ingin membela SMAN 6 Solo tetap dapat dilakukan dalam bentuk kesaksian saat persidangan.

“Jika yang bersangkutan ingin menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Irpan.(CC-01)

Tags: Berita Solo Hari IniGugatan Ijazah JokowiIjazah JokowiIntervensi HukumJokowi DigugatMuhammad TaufiqPN SoloPutusan SelaSMAN 6 SoloYB Irpan
Previous Post

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Next Post

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Temuan ladang ganja di Bromo (dok. istimewa)

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved