Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PN Solo Tolak Permohonan Teman SMA Jokowi Jadi Pihak Intervensi dalam Sidang Gugatan Ijazah

CC-01 by CC-01
12 Juni 2025
in Nasional
0
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh teman SMA Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam perkara gugatan ijazah. Permohonan tersebut diajukan untuk membela SMAN 6 Solo selaku Tergugat 3 dalam perkara perdata nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam sidang yang digelar pada Kamis (12/6/2025).

“Mengadili, menolak permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi,” ujar Putu saat membacakan putusan, sebagaimana dikutip dari detikJateng.

Perkara Gugatan Ijazah Jokowi

Gugatan ini dilayangkan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, yang menggugat empat pihak:

  1. Joko Widodo sebagai Tergugat 1

  2. KPU Kota Solo sebagai Tergugat 2

  3. SMAN 6 Solo sebagai Tergugat 3

  4. Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai Tergugat 4

Gugatan tersebut terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret keabsahan ijazah Jokowi.

Alasan Penolakan Majelis Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum langsung terhadap objek yang disengketakan.

“Hakim berpendapat bahwa pemohon intervensi tidak memiliki kepentingan hukum terkait dengan objek yang disengketakan oleh pihak penggugat,” jelas kuasa hukum Jokowi, YB Irpan.

Meski ditolak sebagai pihak intervensi, teman SMA Jokowi tetap memiliki ruang untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap pembuktian di persidangan.

Respons Pihak Tergugat

Kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa penolakan ini tidak merugikan pihaknya. Sebaliknya, keterlibatan pihak yang ingin membela SMAN 6 Solo tetap dapat dilakukan dalam bentuk kesaksian saat persidangan.

“Jika yang bersangkutan ingin menguatkan keberadaan SMAN 6 sebagai pihak dalam perkara ini, dia bisa hadir memberikan keterangan sebagai saksi,” ungkap Irpan.(CC-01)

Tags: Berita Solo Hari IniGugatan Ijazah JokowiIjazah JokowiIntervensi HukumJokowi DigugatMuhammad TaufiqPN SoloPutusan SelaSMAN 6 SoloYB Irpan
Previous Post

Deretan Nama-nama Jaksa Penerima Aliran Dana Kasus Robot Trading Fahrenheit

Next Post

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Temuan ladang ganja di Bromo (dok. istimewa)

Satgas Cartenz Temukan Kebun Ganja Milik Egianus Kogoya di Yahukimo Papua

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved