Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Viral

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Buat Beli iPhone

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Viral
0
Sekar Arum Widara beli iPhone pakai uang palsu (dok. istimewa)

Sekar Arum Widara beli iPhone pakai uang palsu (dok. istimewa)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Seorang wanita berinisial Sekar Arum Widara (41), yang diketahui merupakan mantan artis, ditangkap pihak kepolisian usai kedapatan menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di sebuah mal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

Penangkapan ini menambah panjang daftar kasus kriminal yang melibatkan publik figur di Indonesia.

1. Sekar Arum, Mantan Artis Kini Jadi Karyawan Swasta

Menurut keterangan Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi, pelaku diketahui pernah berkarier sebagai artis sebelum akhirnya bekerja sebagai karyawan swasta.

“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Iptu Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

2. Transaksi Uang Palsu Terjadi Tiga Kali di Mal

Modus Sekar dilakukan dengan menggunakan uang palsu dalam transaksi di dua toko berbeda dalam satu mal. Pada dua transaksi pertama, ia sempat berhasil menipu kasir.

Namun saat mencoba untuk ketiga kalinya, kasir yang curiga langsung mengecek uang tersebut dengan mesin UV dan menemukan bahwa uang tersebut palsu.

3. Ditangkap Satpam Saat Percobaan Ketiga

Setelah upaya ketiga gagal, Sekar langsung diamankan oleh satpam mal dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Pihak keamanan menemukan bahwa Sekar telah menggunakan uang palsu dalam dua transaksi sebelumnya.

4. Barang Bukti: Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, yaitu:

  • Uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak Rp 223.500.000

  • 1 unit iPhone 11 Pro Max

  • 1 unit HP Xiaomi Redmi


5. Pasal yang Dikenakan

Sekar dijerat dengan:

  • Pasal 26 ayat 2 dan 3 jo Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

  • Pasal 244 KUHP dan/atau Pasal 245 KUHP

Ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara, tergantung pembuktian di pengadilan.(CC-02)

Tags: berita artis 2025hukum uang palsu 2025kasus uang palsukriminal Jakarta Selatanmantan artis ditangkappenipuan transaksi malPolres Metro JakselSekar Arum Widarauang palsu Kemang
Previous Post

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

Next Post

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya: Armuji Ungkap Testimoni Korban, Pengusaha Laporkan Balik

Related Posts

Konten giveaway Willie Salim disorot setelah pengakuan talent bernama Risky yang menyebut video dibuat terkonsep. (Dok. istimewa)
Viral

Pengakuan Talent Ungkap Dugaan Konten Giveaway Willie Salim Disetting, Ini Klarifikasinya

25 Januari 2026
Gerai toko Roti'O (dok. istimewa)
Viral

BI Tegaskan Uang Tunai Masih Sah, Soroti Kasus Nenek Ditolak Bayar Tunai di Gerai Roti O

22 Desember 2025
Penyanyi Denny Caknan (dok. istimewa)
Viral

Ide Beli Hutan Indonesia Mengemuka di Media Sosial, Pandawara Group dan Denny Caknan Siap Donasi

8 Desember 2025
Bakso Remaja di Solo dinyatakan halal oleh Walikota. (dok. istimewa)
Viral

Viral Bakso Remaja Gading Disebut Nonhalal, Wali Kota Solo Minta Maaf dan Tegaskan Hasil Uji Negatif Babi

5 November 2025
Next Post
Faiz korban penahanan ijazah oleh perusahaan di Surabaya (dok. Youtube Armuji)

Kasus Penahanan Ijazah di Surabaya: Armuji Ungkap Testimoni Korban, Pengusaha Laporkan Balik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved