Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Gubernur Aceh Tolak Empat Pulau Masuk Sumut: Klaim Sejarah dan Administrasi Jadi Alasan Kuat

CC-01 by CC-01
13 Juni 2025
in Nasional
0
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (dok. Humas Pemprov Aceh)

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (dok. Humas Pemprov Aceh)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, ACEH — Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara tegas menolak keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Provinsi Sumatera Utara. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang resmi diberlakukan pada 25 April 2025.

Pulau Panjang hingga Mangkir Ketek Dinyatakan Masuk Sumut

Empat pulau yang kini menjadi polemik adalah:

  • Pulau Panjang

  • Pulau Lipan

  • Pulau Mangkir Gadang

  • Pulau Mangkir Ketek

Dalam keputusan tersebut, seluruhnya kini masuk ke dalam Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, meski selama ini secara de facto berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Mualem: Pulau Itu Milik Aceh Secara Sejarah dan Iklim

Dalam konferensi pers di Jakarta Convention Center (JCC), Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa klaim Aceh bukan semata klaim emosional, tetapi berdasarkan data historis, administratif, dan geografis.

“Kami punya alasan kuat, bukti kuat, dan data kuat. Sejak zaman dulu, pulau-pulau itu milik Aceh,” ujarnya.

Mualem menambahkan bahwa faktor iklim, sejarah kolonial, dan pengelolaan administratif telah menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian integral dari Aceh.

Penolakan Sudah Disuarakan Sejak 2017

Pemerintah Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil disebut telah menyuarakan penolakan resmi sejak tahun 2017, saat forum konsultasi penyusunan dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Sumatera Utara. Mereka secara tegas meminta agar keempat pulau tidak dimasukkan dalam peta zonasi wilayah Sumut.

Mendagri Tito: Pemerintah Pusat Ambil Alih karena Tak Ada Titik Temu

Menanggapi penolakan ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa proses pengambilan keputusan telah melewati rapat berulang dengan banyak pihak, bahkan jauh sebelum masa jabatannya.

“Sudah difasilitasi rapat berkali-kali… melibatkan delapan instansi pusat, pemerintah daerah, serta lembaga teknis seperti BIG, Pushidrosal TNI AL, dan Topografi TNI AD,” kata Tito.

Tito menjelaskan, batas wilayah darat sudah disepakati antara Aceh dan Sumut, namun batas laut tidak menemukan kesepakatan, sehingga keputusan ditentukan oleh pemerintah pusat. Ia menambahkan, letak geografis menjadi acuan utama keputusan itu.(CC-01)

Tags: Batas Wilayah Aceh-SumutGubernur AcehKepmendagri 2025Konflik WilayahMuzakir ManafPulau Aceh SingkilPulau MangkirPulau PanjangSengketa Perbatasansumatera utaratito karnavian
Previous Post

Penyebab Kecelakaan Air India AI171: Indikasi Kegagalan Sistem Hidrolik, Roda dan Flap Tidak Berfungsi Normal

Next Post

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel: “Kami Tak Akan Berunding Saat Diserang”

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Rudal balistik Iran serang Israel (dok. Reuters)

Iran Tolak Gencatan Senjata dengan Israel: “Kami Tak Akan Berunding Saat Diserang”

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved