Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tega! Kronologi Polisi Polda Jateng Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang

Panduga by Panduga
11 Maret 2025
in Nasional
0
Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

Polisi (SHUTTERSTOCK/CAHYADI SUGI)

0
SHARES
35
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menerima laporan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap bayi berusia 2 bulan, NA, yang dilakukan oleh seorang anggota polisi berinisial Brigadir AK.

Pelapor dalam kasus ini adalah ibu korban, DJ (24), yang menitipkan anaknya kepada terlapor sebelum kejadian.

Kronologi Kejadian

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, saat DJ menitipkan anaknya, NA, kepada Brigadir AK untuk berbelanja.

Setelah beberapa saat, DJ kembali ke mobil dan menemukan kondisi anaknya tidak wajar.

NA kemudian dibawa ke rumah sakit, namun setelah menjalani perawatan, bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Polda Jateng telah mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus ini:

1. Mengamankan Terlapor

Brigadir AK diamankan untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng.

2. Penyelidikan oleh Ditreskrimum

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

3. Ekshumasi Jenazah

Pada Kamis, 6 Maret 2025, dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi bahwa kasus ini sedang ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

“Kami telah mengambil langkah-langkah tegas, termasuk mengamankan terlapor dan melakukan ekshumasi untuk mendukung penyelidikan,” ujar Kombes Artanto.

Kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan perlindungan anak, antara lain:

1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.(CC-01)

Tags: Brigadir AKDitreskrimumEkshumasiKasus Pembunuhan BayiKombes ArtantoPasal 338 KUHPPasal 351 KUHPPasal 80 UU Perlindungan Anakpolda jatengPropam Polda Jateng
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penikam Mantan Pacar di Mal Tanah Abang

Next Post

Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayinya Sendiri yang Berusia 2 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Ilustrasi cekik (dok. istimewa)

Brigadir Ade Kurniawan Tega Bunuh Bayinya Sendiri yang Berusia 2 Bulan, Ternyata Ini Motifnya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved