Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengangkatan Dirut Bulog Mayjen TNI Helmy Prasetya Langgar UU TNI

CC-01 by CC-01
11 Februari 2025
in Nasional
0
Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya (dok. istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog. Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025.

Novi Helmy sebelumnya menjabat sebagai Asisten Teritorial Panglima TNI dan masih berstatus sebagai perwira aktif. “Ya masih aktivitas, iya (masih prajurit aktif),” kata Novi Helmy usai rapat di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Minggu (9/2/2025).

Terkait penunjukan ini, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Hariyanto menegaskan bahwa TNI menghormati keputusan pemerintah dan akan mengikuti aturan yang berlaku.

“TNI akan memastikan bahwa setiap kebijakan yang melibatkan prajurit aktif akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Hariyanto, Minggu (9/2/2025).

Jabatan Perwira TNI Aktif di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengangkatan perwira aktif TNI di pemerintahan bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, Mayor Teddy Indra Wijaya juga menuai kontroversi saat diangkat menjadi Sekretaris Kabinet di era pemerintahan Prabowo-Gibran pada Oktober 2024.

Kala itu, TNI AD menyebut jabatan tersebut merupakan bagian dari penugasan di luar struktur, sehingga tidak melanggar aturan.

Selain itu, beberapa perwira aktif lainnya juga menempati posisi penting di kementerian, di antaranya:

  • Mayjen Maryono – Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan
  • Mayjen Irham Waroihan – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian
  • Laksamana Pertama Ian Heriyawan – Pejabat di Badan Penyelenggara Haji
  • Marsda TNI Bambang Eko Suhariyanto: Wamen Setneg
  • Mayor Inf Teddy Indra Wijaya: Sekretaris Kabinet

Pakar: Pengangkatan Novi Helmy Langgar UU TNI

Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai pengangkatan Mayjen Novi Helmy sebagai Dirut Bulog menyalahi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Tentara aktif hanya dapat mengisi jabatan sipil yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan. Bulog tidak masuk dalam daftar tersebut, sehingga ini jelas melanggar UU TNI,” kata Feri kepada Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Berdasarkan Pasal 47 UU TNI, perwira aktif hanya diperbolehkan menduduki jabatan di instansi terkait keamanan dan pertahanan, seperti BIN, BNN, Mahkamah Agung, dan Kementerian Pertahanan.

Dengan adanya polemik ini, wacana revisi UU TNI kembali mencuat. Sebelumnya, revisi UU ini sempat menjadi perdebatan di DPR pada akhir 2024, terutama terkait perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.(CC-01)

Tags: bulogbumnerick thohirHukum Tata NegaraJabatan Sipil TNINovi Helmy PrasetyaPelanggaran UUPrabowo-Gibrantniuu tni
Previous Post

Mantan Wadirkrimsus Polda Sumatera Utara AKBP DK Dipecat Tidak Hormat Akibat Terbukti Gay

Next Post

Tabrakan Pesawat Jet Pribadi di Arizona, Satu Orang Tewas dan Beberapa Luka-Luka

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Tabrakan pesawat jet pribadi di Bandara Scottsland Arizona, AS (dok. istimewa)

Tabrakan Pesawat Jet Pribadi di Arizona, Satu Orang Tewas dan Beberapa Luka-Luka

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved