Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Eks Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

CC-02 by CC-02
23 Desember 2024
in Nasional
0
korupsi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Suparta, mantan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Suparta juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang, Senin (23/12), juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun. Jika tidak dibayar, Suparta akan menjalani pidana tambahan enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan Suparta bersama sejumlah pihak lain, termasuk Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin, telah merugikan keuangan negara hingga Rp300,003 triliun. Nilai kerugian negara tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang dirilis pada 28 Mei 2024.

Suparta dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam mempertimbangkan hukuman, majelis hakim menyebut beberapa faktor pemberat, termasuk fakta bahwa tindak pidana dilakukan saat pemerintah sedang gencar memberantas korupsi. Namun, hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dalam kasus yang sama, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Refined Bangka Tin, divonis lima tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Reza juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Hakim menilai Reza terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Suparta dan pihak lainnya. (CC02)

Tags: korupsi timahtimah
Previous Post

Polri Bawa Pulang WNA Ukraina Bos Besar Pengendali Laboratorium Narkoba di Bali

Next Post

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Hebatnya Power Kapolrestabes Semarang, 2 Kali Terjerat Kasus Besar Tak Pernah Dapat Sanksi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved