Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Pelecehan Seksual Kakak Adik di Purworejo, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

CC-02 by CC-02
11 November 2024
in Daerah
0
pelecehan seksual
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetapkan tiga anak sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap dua saudara kandung, DSA (15) dan KSH (17), di Kabupaten Purworejo. Ketiga tersangka masing-masing adalah AIS (19), PAP (15), dan FMR (14), yang dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (11/11/2024), menjelaskan bahwa kasus ini dipecah menjadi dua laporan terpisah. AIS diduga melakukan pelecehan terhadap DSA dengan memanipulasi korban dan membawanya ke rumah kosong milik pamannya, tempat pelecehan tersebut terjadi lima kali sejak pertengahan 2022 hingga Juni 2023. Akibatnya, korban DSA hamil, kemudian dinikahkan secara siri oleh perangkat desa. Polisi telah memeriksa perangkat desa setempat serta Ketua RT dan tokoh masyarakat yang terlibat dalam pernikahan tersebut.

Kasus kedua menimpa KSH, di mana PAP dan FMR diduga terlibat dalam tindakan pelecehan. Kedua tersangka mengajak KSH ke alun-alun Purworejo, lalu membawanya ke sebuah warung kosong di Kecamatan Bayan. PAP diduga memaksa korban dengan intimidasi, sedangkan FMR, yang memiliki keterbatasan mental, turut melakukan pelecehan.

Selama proses pemeriksaan, ketiga tersangka didampingi oleh pendamping khusus anak, dan mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan akan mengawal kasus ini dengan turun langsung ke Purworejo untuk memberikan pendampingan kepada korban. (CC02)

Tags: pelecehan seksualpolda jateng
Previous Post

Dua Orang Tewas Tertimpa Tanah Longsor di Kebumen

Next Post

Debat Pilbup Pekalongan 2024 Sempat Tertunda karena Kericuhan Antar Pendukung

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
pilkada

Debat Pilbup Pekalongan 2024 Sempat Tertunda karena Kericuhan Antar Pendukung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved