Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap

CC-02 by CC-02
27 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di wilayah Cilacap. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial R (35) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (23/10).

Tersangka R ditangkap di sebuah rumah kontrakan dekat Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang melibatkan kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa R diduga mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari seorang pemasok berinisial F, yang saat ini masih buron.

“Tersangka R diduga memperoleh suplai dari seseorang berinisial F, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Galih.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 685 butir obat-obatan berbahaya, termasuk Tramadol, pil kuning berlabel DMP, dan pil putih berlabel Y. Selain itu, ditemukan 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam.

Galih menjelaskan bahwa tersangka R menerima upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan atas perintah F. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan lebih luas.

“Kami masih menyelidiki rantai distribusi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. F telah menjadi target pencarian kami,” tambah Galih.

Tersangka R kini diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas Galih. (CC02)

Tags: cilacapnarkoba
Previous Post

Mobil Avanza Hangus Terbakar di Bawah Jembatan Viaduk Solo, Diduga Korsleting Listrik

Next Post

Pernyataan Yusril Soal Pelanggaran HAM Prabowo Tuai Kritik Netizen

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
Yusril Ihza Mahendra (dok. istimewa)

Pernyataan Yusril Soal Pelanggaran HAM Prabowo Tuai Kritik Netizen

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved