Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pernyataan Yusril Soal Pelanggaran HAM Prabowo Tuai Kritik Netizen

CC-02 by CC-02
28 Oktober 2024
in Nasional
0
Yusril Ihza Mahendra (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Nama “Yusril” menjadi trending di platform media sosial X setelah Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut kasus kerusuhan 1998 bukanlah pelanggaran HAM berat.

Dalam pernyataan klarifikasinya, Yusril mengaku bahwa saat itu pertanyaan yang diajukan jurnalis kepadanya pada Senin (21/10/2024) kurang jelas konteksnya.

“Saya merasa konteks pertanyaannya tidak begitu terang sehingga mungkin ada kesalahpahaman,” ungkap Yusril kepada media.

Namun, klarifikasi tersebut justru memicu lebih banyak respons negatif di media sosial.

Banyak netizen yang menilai bahwa pernyataan Yusril menunjukkan ketidakpekaan terhadap peristiwa bersejarah tersebut.

“Bagaimana bisa seorang pejabat hukum menganggap remeh kasus 1998? Ini blunder yang tidak seharusnya terjadi,” tulis akun @wulanramadhan di X, mewakili sejumlah netizen yang merasa kecewa dikutip Panduga.id, Sabtu (26/10/2024).

Pengamat hukum HAM dari Universitas Indonesia, Prof. Siti Kusuma, menilai bahwa pernyataan Yusril perlu disikapi lebih hati-hati.

“Kasus 1998 jelas memiliki dimensi pelanggaran HAM yang berat, dan hal ini telah diakui oleh berbagai lembaga hak asasi internasional,” ujarnya.

Menurutnya, klarifikasi yang diberikan Yusril seharusnya lebih jelas menjelaskan posisinya untuk menghindari kesalahpahaman publik.

Sementara itu, Yusril meminta masyarakat untuk memahami pernyataannya dalam konteks yang lebih luas.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan bermaksud mengecilkan tragedi 1998, namun semata-mata merujuk pada aspek legal yang masih dalam kajian hukum.

“Saya berharap publik tidak terjebak pada misinterpretasi dan mari kita kaji persoalan ini secara obyektif,” tulis Yusril di akun resminya.

Meski begitu, nama Yusril terus trending di X, memperlihatkan besarnya perhatian masyarakat terhadap isu ini.(CC-01)

Tags: hamprabowoyusril
Previous Post

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap

Next Post

Prabowo Janji Perkuat KPK, Kabinet Diminta Hindari Perilaku Korupsi

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Prabowo Janji Perkuat KPK, Kabinet Diminta Hindari Perilaku Korupsi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved