Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp 8 M, Tim Tabur Kejari Karanganyar Berhasil Tangkap DPO Pencucian Uang Bank BPR Karanganyar

Panduga by Panduga
26 September 2024
in Breaking News, Daerah
0
Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

0
SHARES
374
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya mengamankan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar milik Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo.

Sandra ditangkap di wilayah Solo, tepatnya di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, pada Selasa malam (24/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penangkapan SM dilakukan atas kerja sama Polres Karanganyar sekitar pukul 21:00 WIB.

“Tersangka sudah kami bawa ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hartanto, Rabu (25 September 2024).

Ia menambahkan, SM terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di Bank PUD Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS, salah satu direksi Bank PUD Karanganyar.

Modus ini adalah kredit fiktif, dimana uang dari Bank Karanganyar disetorkan ke Bank Syariah tempat Sandra Mariatun bekerja.

Kejahatan ini dilakukan pada periode 2019-2023.

“Usai pemeriksaan, kami langsung menangkap pelakunya,” tegasnya.

Kronologi penangkapan bermula dari posisi tersangka yang tedeksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ketika tim Kejaksaan Negeri Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, tersangka sudah beranjak ke daerah Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dititipkan ke rumah tahanan Polres Karanganyar.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan sehat.(CC-01)

Tags: bpr karanganyardpokaranganyarkejaksaan negeri karanganyar
Previous Post

Jokowi dan Prabowo Sepakat Mulai Hilirisasi di Sektor Pangan

Next Post

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Tasyakuran PAN ke 28 tahun diisi dengan doa bersama anak yatim piatu. (dok. istimewa)
Breaking News

Tasyakuran HUT ke-28 PAN, Zulhas Perintahkan Anggota DPR RI Potong Gaji Bantu Korban Bencana NTT

24 Agustus 2026
Next Post
Jamaah bin Subari (kaos pink) DPO narkoba berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024). (dok. Kejari Kudus)

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved