Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sunarwan Koboi Jalanan Tembak Mobil di Demak Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
23 September 2024
in Daerah
0
koboi jalanan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pria yang viral karena aksi menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura, KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, Sunarwan, yang sebelumnya disebut “koboi jalanan,” kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Ahmad Laili Dimyati (40) yang merupakan pengemudi Mitsubishi Pajero, serta dua saksi lainnya, pihak kepolisian langsung menetapkan Sunarwan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

Selain itu, ditemukan tiga selongsong peluru serta dua proyektil yang telah berubah bentuk akibat tembakan, yang juga menjadi bagian dari barang bukti. Ban mobil korban yang ditembak juga ikut disita sebagai bukti pengrusakan.

“Barang bukti senjata api, proyektil, selongsong, serta surat izin senjata api akan kami kirimkan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dan legalitasnya, serta memastikan apakah senjata tersebut buatan pabrikan atau rakitan,” tambah Winardi.

Tersangka Sunarwan kini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan, apalagi dengan senjata api tanpa alasan yang sah di mata hukum,” tegas Winardi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)

Tags: demakkoboi jalanan
Previous Post

Jimmy Raharjo Sosok di Balik Kasino Judi di Babyface Semarang

Next Post

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
balap liar

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved