Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kriminolog Soroti Kasus Polwan Bakar Suami: Bisa Dihukum Mati

CC-02 by CC-02
11 Juni 2024
in Daerah, Viral
0
polwan

Polwan bakar suami. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial FN terhadap suaminya, Briptu Rian, menarik perhatian publik dan pakar kriminologi Universitas Diponegoro, Budi Wicaksono.

Menurut Budi, kasus ini memerlukan penanganan khusus terutama dalam aspek kondisi kejiwaan pelaku dan dinamika hubungan rumah tangga mereka.

Budi menjelaskan bahwa untuk menilai kondisi kejiwaan FN, diperlukan tes yang sangat mendetail.

“Harus ada ratusan pertanyaan.

Saya sendiri sudah pernah mengusut polisi,” ujarnya.

Selain itu, penyelidik juga harus mengevaluasi hubungan antara FN dan Briptu Rian untuk menentukan apakah ada masalah serius dalam rumah tangga mereka yang mungkin memicu tindakan kekerasan tersebut.

“Jadi harus dilihat apakah ada masalah rumah tangga dan sering cekcok.

Jadi apakah ini memuncak terus bakar suaminya,” tambah Budi.

Menurut Budi, tindakan FN yang diduga membunuh suaminya sudah direncanakan dengan matang.

Ia menyoroti bahwa FN telah membeli bensin dan menyimpannya di lemari, yang menunjukkan niat pembunuhan yang direncanakan.

“Jadi kalau dia (FN) waras, hukumannya berat sekali bisa hukuman mati maupun seumur hidup.

Jeratan pasalnya 340 KUHP bukan 338 KUHP karena sudah direncanakan,” imbuhnya.

Namun, jika ditemukan bahwa FN mengalami gangguan kejiwaan saat melakukan perbuatan tersebut, hal ini dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman.

“Karena saat dites dia sudah normal.

Masalah kejiwaan di luar negeri pun kesulitan. Karena ngetesnya tidak dapat itu,” tuturnya.

Budi juga menyoroti dugaan keterlibatan Briptu Rian dalam praktik judi slot.

Menurutnya, meskipun kegiatan seperti judi merupakan hak individu, polisi tidak diizinkan terlibat dalam tindakan tersebut karena melanggar kode etik dan aturan kepolisian.

“Meski judi, merokok, zina hak setiap manusia.

Tapi kalau polisi tidak bisa karena ada aturannya.

Mau nikah dua kali aja tidak boleh apalagi judi,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa polisi yang terbukti melakukan judi harus diberi sanksi tegas mulai dari peringatan hingga pemecatan.

“Polisi memberantas penyakit masyarakat masak ikut terbawa arus. Secara etika saja sudah tidak benar,” tandasnya. (CC02)

Tags: bakar suamipolwanpolwan bakar suami
Previous Post

Viral Tangan Santri di Kudus Melepuh Usai Dihukum Rendam Tangan ke Air Panas

Next Post

Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil, Imbas Kasus Sukolilo

Related Posts

Viral dugaan pelanggaran dalam MJM 2026. Warganet menyoroti penggunaan nomor BIB peserta lain, perubahan dokumentasi di situs Pemprov Jateng, hingga berita yang disebut tidak lagi dapat diakses. (dok. istimewa)
Viral

Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

26 Juni 2026
Seorang mantan artis berinisial F ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan online jaringan internasional di Sukoharjo. (dok. Polda Jateng)
Breaking News

Mantan Artis Jadi Tersangka Scammer Internasional di Sukoharjo, Bertugas Yakinkan Korban Lewat Video Call

2 Juni 2026
Sosok Dyastasita WB menjadi sorotan usai polemik penilaian LCC 4 Pilar Kalbar viral. (dok. istimewa)
Viral

Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral

11 Mei 2026
Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Next Post
pengeroyokan

Polresta Pati Dibanjiri Karangan Bunga dari Pengusaha Rental Mobil, Imbas Kasus Sukolilo

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved