Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Penguntitan Densus 88 ke Jampidsus

CC-02 by CC-02
29 Mei 2024
in Nasional
0
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa dirinya telah memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas dugaan penguntitan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh personel Densus 88.

Namun, Jokowi menolak memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pembicaraan tersebut.

Dalam acara inagurasi GP Ansor yang dihadiri oleh Kapolri, Jokowi mengarahkan pertanyaan mengenai insiden ini kepada Listyo Sigit.

“Saya sudah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk menanyakan soal dugaan penguntitan ini, tapi biar Kapolri yang menjawab,” ujar Jokowi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/5/2024).

Namun, Listyo Sigit menolak memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus tersebut. “Saat ini tidak ada masalah dengan Jaksa Agung,” kata Listyo singkat.

Kasus ini mencuat setelah Bripda IM, anggota Densus 88, ditangkap karena diduga menguntit Jampidsus Febrie Adriansyah.

Penangkapan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai alasan dan perintah di balik tindakan penguntitan tersebut.

Hingga kini, baik Polri maupun Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan resmi terkait insiden ini.

Pengamat kepolisian dan berbagai pihak lainnya telah mengkritik kurangnya transparansi dalam menangani kasus ini.

Mereka menilai bahwa insiden ini menunjukkan adanya ketegangan di antara dua lembaga penegak hukum.

Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menyatakan bahwa Densus 88 tidak mungkin bergerak tanpa perintah.

“Polri, khususnya Kepala Densus 88, harus menjelaskan siapa yang memerintahkan dan apa motif di balik penguntitan ini,” tegas Bambang.

Ia menambahkan bahwa transparansi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, Kurniawan Adi Nugroho, juga meminta Polri untuk mengungkap motif di balik pengintaian tersebut.

“Polri harus segera membuka motif pengintaian ini dan mengungkap siapa yang memerintahkan,” kata Kurniawan.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dan publik menunggu klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.

Transparansi dan penegakan hukum yang adil diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia.(CC-01)

Tags: densus 88jaksa agungjampidsusjokowikapolri
Previous Post

Projo Dorong Presiden Jokowi Jadi Ketua Umum Partai Politik

Next Post

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 T

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Polisi masih mendalami laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilayangkan terhadap mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. (dok. istimewa)
Nasional

Polisi Dalami Laporan Dugaan Penghinaan terhadap Presiden oleh Mantan Ketua BEM UGM

26 Juni 2026
Next Post
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. Kejagung)

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 T

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved