Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Jaksa Agung: Kerugian Negara Akibat Korupsi PT Timah Capai Rp 300 T

CC-02 by CC-02
29 Mei 2024
in Breaking News, Nasional
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. Kejagung)
0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Kasus korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun.

Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Agustina Arumsari merinci jumlah kerugian negara.

Pihaknya juga turut serta melibatkan sejumlah ahli dalam penghitungan tersebut.

“Kami mengumpulkan dan mengevaluasi bukti-bukti dan kemudian menyimpulkan bahwa negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 300,003 triliun,” kata Agustina saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Agustina tidak merinci secara detail besaran kerugian negara dalam kasus ini.

Dia mengatakan hal itu akan dijelaskan nanti di persidangan.

Namun, dia merinci jumlah kerugian sebenarnya sebesar Rp 300 triliun dalam kasus ini.

Dia menyatakan, jumlah tersebut sudah termasuk harga sewa smelter dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Pertama adalah harga sewa pabrik metalurgi PT Timah yang tinggi yaitu Rp 2,285 triliun. Kedua, pembayaran ilegal bijih timah yang dilakukan PT Timah kepada mitra tambang PT Timah sebesar Rp 26,649 triliun,” jelas Agustina.

“Kemudian yang ketiga kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan hidup yang dihitung oleh Profesor Bambang mencapai Rp 271,069 triliun,” tambahnya.

Agustina secara singkat menjelaskan mengapa kegiatan tambang ilegal merugikan negara, karena kerusakan yang ditimbulkan oleh penambangan ilegal berupa residu yang menurunkan nilai seluruh aset lingkungan.

“Kami sampaikan ini sedang dalam proses pengujian, bekerjasama dengan para ahli yang saya sampaikan tadi, ada sekitar enam ahli”, kata Agustina.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membeberkan angka terkini terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlahnya meningkat menjadi Rp 300 triliun.

“Hasil perhitungan timah ini cukup luar biasa, awalnya kami perkirakan Rp 271 T dan menjadi sekitar 300 T,” kata ST Burhanuddin dalam jumpa pers.

Jumlah tersebut terungkap setelah Kejaksaan menerima hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

ST Burhanuddin juga mengatakan kasus tersebut diperkirakan akan dibawa ke pengadilan minggu depan.

“Perkara pelat timah sudah memasuki tahap akhir pengajuan dan diharapkan bisa diajukan ke pengadilan minggu depan,” tambahnya.(CC-01)

Tags: jaksa agungkejaksaan agungpt timahst burhanuddintimah
Previous Post

Jokowi Panggil Kapolri dan Jaksa Agung Terkait Dugaan Penguntitan Densus 88 ke Jampidsus

Next Post

Kecelakaan Maut di Semarang, Buruh Pabrik Tewas di Depan Dealer Hino

Related Posts

Karyawan padel di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diduga disekap dan dianiaya oleh empat rekan kerjanya karena dituduh mencuri. (dok. istimewa)
Nasional

Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi

27 Juni 2026
Kementerian Pertahanan mengungkap lima peserta SPPI Program Koperasi Desa Merah Putih meninggal saat latihan dasar kemiliteran. (dok. istimewa)
Nasional

Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan

27 Juni 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Polisi menangkap Taufik Hidayat yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama tiga tahun di Kabupaten Bandung. (dok. istimewa)
Nasional

Timeline Kasus Taufik Hidayat Sekap Wanita 3 Tahun Hingga Cacat

26 Juni 2026
Next Post
buruh kecelakaan

Kecelakaan Maut di Semarang, Buruh Pabrik Tewas di Depan Dealer Hino

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved