Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Tolak Gugatan PHPU PPP, Harapan Lolos ke Parlemen Pupus

CC-02 by CC-02
22 Mei 2024
in Nasional
0
Partai PPP (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA  – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Gugatan tersebut mempermasalahkan dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Selasa (21/5/2024).

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya perpindahan suara yang signifikan. 

“Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak mampu menunjukkan secara meyakinkan bahwa telah terjadi perpindahan suara yang dimaksud,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan perkara No. 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

PPP mengajukan gugatan tersebut dengan harapan dapat menambah 193.088 suara atau sekitar 0,13% dari total suara nasional, yang diklaim hilang di 35 daerah pemilihan (Dapil).

Tambahan suara ini diharapkan dapat membantu PPP melewati ambang batas parlemen sebesar 4% dan mendapatkan kursi di DPR. 

Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, harapan PPP untuk lolos ke parlemen menjadi pupus.

Ketua Umum PPP, Suharso Monoarfa, menyatakan kekecewaannya atas putusan MK ini. 

“Kami sangat kecewa dengan putusan ini, namun kami menghormati keputusan hukum yang telah dibuat oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Suharso. 

Dia menambahkan bahwa PPP akan terus berjuang untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dalam pemilu mendatang.

Putusan ini juga menjadi pukulan berat bagi PPP yang telah berjuang keras untuk mengatasi ambang batas parlemen. 

“Kami telah melakukan segala upaya untuk membuktikan adanya kecurangan, namun sayangnya, bukti yang kami miliki belum cukup kuat di mata hukum,” kata Suharso. 

Ia juga mengajak seluruh kader PPP untuk tetap semangat dan tidak patah arang.

Dengan hasil ini, PPP harus menerima kenyataan tidak mendapatkan kursi di DPR untuk periode mendatang. 

“Kami akan fokus pada konsolidasi internal dan persiapan menghadapi pemilu berikutnya. Ini adalah tantangan yang harus kami hadapi dengan kepala tegak,” tutup Suharso.(CC-01)

Tags: mahkamah konstitusimkpppsuhartoyo
Previous Post

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo

Next Post

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi. (dok. istimewa)

Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan Proyek BTS 4G

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved