Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari 2 Tempat Produksi di Jepara

CC-02 by CC-02
1 Mei 2024
in Daerah
0
Rokok ilegal. (Dok/Ist)
0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus terhadap produksi rokok ilegal di Jepara menmbuahkan hasil yang signifikan.

Dua bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal berhasil digerebek.

Bangunan pertama yang terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Dari kedua bangunan tersebut, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) dalam bentuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 336 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

“Nilai barang  diperkirakan mencapai Rp 336 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

Untuk pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana cukai,”  kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Selasa (30/4/2024).

Pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana cukai akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ketentuan di bidang cukai, seperti pemalsuan pita cukai, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Bea Cukai Kudus juga mengingatkan bahwa untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke kantor mereka tanpa dipungut biaya. (CC-02)

Tags: bea cukai kudusjeparakudusrokok ilegal
Previous Post

Anggota Komisi I Nilai Penyebutan OPM Bisa Berikan Kepastian Tindakan Prajurit

Next Post

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Related Posts

bacok
Daerah

Supandang Tewas Dibacok Saat Tagih Utang Rp500 Ribu di Probolinggo

18 Agustus 2026
Ilustrasi Basarnas selamatkan pendaki terjatuh di Gunung Slamet. (dok. istimewa)
Daerah

Pendaki 16 Tahun Terjatuh ke Kawah Gunung Slamet, Tim SAR Bergerak

18 Agustus 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Next Post
Bahlil Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. (dok. istimewa)

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama
  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved