Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Bea Cukai Kudus Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal dari 2 Tempat Produksi di Jepara

CC-02 by CC-02
1 Mei 2024
in Daerah
0
Rokok ilegal. (Dok/Ist)
0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Operasi penyergapan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus terhadap produksi rokok ilegal di Jepara menmbuahkan hasil yang signifikan.

Dua bangunan yang diduga menjadi tempat produksi rokok ilegal berhasil digerebek.

Bangunan pertama yang terletak di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, dan Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara menjadi sasaran operasi yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai.

Dari kedua bangunan tersebut, sebanyak 243.750 batang Barang Kena Cukai (BKC) dalam bentuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan pita cukai diduga palsu berhasil diamankan.

Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, menjelaskan bahwa nilai barang yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan mencapai Rp 336 juta, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

“Nilai barang  diperkirakan mencapai Rp 336 juta dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 233 juta.

Untuk pelaku diduga melakukan pelanggaran pidana cukai,”  kata Sandy Hendratmo Sopan, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Selasa (30/4/2024).

Pelaku yang diduga terlibat dalam pelanggaran pidana cukai akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Menurut Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ketentuan di bidang cukai, seperti pemalsuan pita cukai, dapat diancam dengan pidana penjara dan denda yang signifikan.

Bea Cukai Kudus juga mengingatkan bahwa untuk menjalankan usaha produksi hasil tembakau secara legal, masyarakat dapat mengajukan permohonan izin NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) ke kantor mereka tanpa dipungut biaya. (CC-02)

Tags: bea cukai kudusjeparakudusrokok ilegal
Previous Post

Anggota Komisi I Nilai Penyebutan OPM Bisa Berikan Kepastian Tindakan Prajurit

Next Post

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Related Posts

Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Daerah

MBG di SMKN 11 Semarang Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan 75 Siswa

13 Januari 2026
Tas diduga berisi bom ditemukan di exit tol Semarang (dok. istimewa)
Daerah

Tas Diduga Bom di Exit Tol Banyumanik Semarang, Polisi Pastikan Isinya Pakaian

31 Desember 2025
Next Post
Bahlil Ketua Satgas Penataan Lahan dan Penataan Investasi. (dok. istimewa)

Bahlil Lahadalia Berencana Beri Izin Usaha Pertambangan ke Ormas Keagamaan, NU atau Muhammadiyah?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • KPK Sita Rp 2,6 Miliar dalam Kasus Jual-Beli Jabatan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo
  • KNKT Pastikan Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros dalam Kondisi Normal
  • Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu
  • KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa
  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved