Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bawaslu Maluku Nyatakan Gibran Penuhi Syarat Pelanggaran Pemilu

CC-02 by CC-02
18 Januari 2024
in Breaking News, Politik
0
Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, MALUKU – Kampanye Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku pada 8 Januari 2024 terbukti melanggar pemilu.

Bawaslu Maluku menyebutkan bahwa Gibran memenuhi syarat formal dan material mengajak kepala desa untuk memilih dirinya.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair, mengatakan keputusan itu dikeluarkan usai rapat pleno hasil pengawasan kampanye.

Laporan pelanggaran Gibran kemudian akan dimasukkan ke dalam Formulir B2 dan kemudian akan diregristrasi.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran akan diproses selama tujuh hari.

Namun apabila membutuhkan data dan bukti tambahan, maka akan diproses maksimal 14 hari.

Subair menegaskan akan mengundang beberapa pihak untuk dimintai klarifikasi.

Termasuk para saksi ahli terkait dugaan pelanggaran Gibran.

“Syarat-syarat formal dan material itu semua sudah ada dalam laporan,” ucapnya.

Apabila nanti ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu akan melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Diberitakan sebelumnya, Gibran melakukan kampanye di Kota Ambon yang melibatkan raja-raja dan kepala desa di Maluku Tengah.(CC-01)

Tags: ambonbawaslubawaslu malukugibrangibran rakabuming rakamalukupemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Andy Yudhistira Kabid SMP Kota Medan yang Perintahkan Guru Pilih Paslon 02 Diperiksa Inspektorat

Next Post

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Related Posts

Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Tim SAR gabungan menemukan korban terakhir kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Pangkep. Total 10 korban telah ditemukan. (dok. Polres Pangkep)
Breaking News

Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

23 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

20 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

19 Januari 2026
Next Post
Yuli Handayani, seorang warga Jakarta Utara yang didatangi tim Prabowo sebelum bertemu Menhan (dok. Twitter @_loka)

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG
  • Noe Letto Tanggapi Kritik Publik soal Posisi Tenaga Ahli DPN, Siap Mundur Jika Dinilai Tak Berguna
  • Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan Tambang Ilegal Milik PT AKT
  • Gubernur DKI Izinkan Sekolah Daring dan WFH Imbas Hujan Deras dan Banjir
  • Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 di Pangkep Ditemukan, Total 10 Orang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved