Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Nyatakan Girban Langar UU Pemilu di Kegiatan Desa Bersatu

CC-02 by CC-02
20 Desember 2023
in Politik
0
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Bawaslu DKI telah menjatuhkan putusan bahwa acara deklarasi “Desa Bersatu”.

Kegiatan itu digelar di kompleks GBK Senayan pada Minggu (29/11/2023) lalu.

Kegiatan untuk menggalang dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran dinyatakan melanggar UU Pemilu.

Gibran diketahui menghadiri acara yang diikuti oleh ribuan perangkat desa tersebut.

Meskipun Gibran dinyatakan melanggar UU, Bawaslu RI tidak memproses lebih jauh kasus ini.

Melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023), Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan, Bawaslu telah memberikan surat imbauan.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada peserta Pilpres nomor urut 02 yaitu Paslon Prabowo-Gibran.

Surat imbauan yang diberikan untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang kembali.

Namun, Bawaslu tak memanggil Gibran lantaran telah melanggar UU Pemilu.

“Hal itu karena laporan mengenai pelanggaran tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” tuturnya.(CC-01)

Tags: bawaslugibrangibran rakabuming rakapelanggaran pemilupemilu 2024perangkat desapilpres 2024prabowouu pemilu
Previous Post

Besok Ormas Cendekia Muda Muslim Indonesia Gelar Aksi di Depan Mabes Polri Tuntut Penista Agama Zulhas

Next Post

Gibran Disorot Penggiat Media Sosial, Said Didu: Negara Butuh Pemimpin Berkualitas Bukan Belimbing Sayur

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Tangkapan layar video Girban Rakabuming Raka saat berorasi. (dok. Twitter @Gojekmilitan)

Gibran Disorot Penggiat Media Sosial, Said Didu: Negara Butuh Pemimpin Berkualitas Bukan Belimbing Sayur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa
  • Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram
  • KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri
  • BGN Tegaskan Tidak Semua Personel SPPG Program MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK
  • Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved