Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alhamdulillah! Kajaksaan Tinggi Banten Bebaskan Muhyani Dari Jeratan Hukum

CC-02 by CC-02
17 Desember 2023
in Nasional
0
Muhyani penjaga kandang ternak yang sempat jadi sorotan netizen. (dok. istimewa)
0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTEN – Titik terang akhirnya terlihat pada kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas.

Pasalnya Muhyani dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka dalam proses hukum.

Aksi Muhyani sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian dari warganet.

Pasalnya Muhyani berusaha membela diri namun justru berstatus sebagai tersangka.

Hal itu membuat penanganan hukum Muhyani mendapat kecaman dari netizen.

Adapun penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejati Banten Bersama Polresta Serang Kota.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.

Dengan dihentikannya kasus yang dialami Muhyani, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.

“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023) lalu.

Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(CC-01)

Tags: bantenkejaksaan tinggi bantenkejati bantenkota serangmuhyanipeternak kambing
Previous Post

Sekjen PDIP Tanggapi Ucapan Prabowo Soal Ndasmu Etik, Hasto: Etika Itu Harus Dipegang

Next Post

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Related Posts

Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin (dok. istimewa)
Breaking News

HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

2 September 2026
Next Post
Mayor Teddy Indra Wijaya disorot netizen karena tidak netral sebagai TNI aktif di acara debat capres. (dok. istimewa)

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama
  • YE Live in Jakarta 2026, Konser Perdana Kanye West di Indonesia Digelar di GBK

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved