Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Kejati Jateng Tak Serius Tangani Kasus Penembakan Siswa Semarang, Asal Ketik Pasal

CC-02 by CC-02
18 Desember 2024
in Daerah
0
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui pelaku hanya dikenakan Pasal 337 KUHP terkait persekusi. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500.000, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan rasa tidak puasnya terhadap pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Ia menilai seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal dalam UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Menurut Zaenal, kasus ini telah sampai ke Kejaksaan, tetapi ditemukan kesalahan pada pasal yang digunakan. “Sudah sampai di Kejaksaan, tapi saya lihat kok Pasal 337. Ini ngawur, ancamannya cuma sembilan bulan. Seharusnya Pasal 338 atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Selasa (17/12/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah menghubungi pihak kepolisian, diketahui bahwa kesalahan ini merupakan bentuk kelalaian. “Saya tadi telepon, katanya salah tulis. Ini teledor,” tambahnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan pasal yang disampaikan. “Itu salah tik dari jaksa. Yang benar adalah Pasal 338,” ujar Arfan. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Disidak DPRD Kendal, Pedagang Laporkan Kebocoran Pasar Weleri dan Penataan Kurang Tepat

Next Post

4 Remaja Rekan Gamma Yang Sebelumnya Ditersangkakan Polrestabes Semarang Kini Dibebaskan Polda Jateng

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

4 Remaja Rekan Gamma Yang Sebelumnya Ditersangkakan Polrestabes Semarang Kini Dibebaskan Polda Jateng

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved