Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Jaksa Kejati Jateng Tak Serius Tangani Kasus Penembakan Siswa Semarang, Asal Ketik Pasal

CC-02 by CC-02
18 Desember 2024
in Daerah
0
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Keluarga Gamma, siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban penembakan oleh Aipda Robig, mengungkapkan kekecewaannya setelah mengetahui pelaku hanya dikenakan Pasal 337 KUHP terkait persekusi. Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara atau denda Rp 4.500.000, yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Abidin Petir, menyatakan rasa tidak puasnya terhadap pasal yang diterapkan dalam kasus ini. Ia menilai seharusnya pelaku dijerat dengan Pasal 338 tentang pembunuhan atau Pasal dalam UU Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.

Menurut Zaenal, kasus ini telah sampai ke Kejaksaan, tetapi ditemukan kesalahan pada pasal yang digunakan. “Sudah sampai di Kejaksaan, tapi saya lihat kok Pasal 337. Ini ngawur, ancamannya cuma sembilan bulan. Seharusnya Pasal 338 atau UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Zaenal saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Tengah pada Selasa (17/12/2024).

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah menghubungi pihak kepolisian, diketahui bahwa kesalahan ini merupakan bentuk kelalaian. “Saya tadi telepon, katanya salah tulis. Ini teledor,” tambahnya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, mengakui adanya kesalahan dalam penulisan pasal yang disampaikan. “Itu salah tik dari jaksa. Yang benar adalah Pasal 338,” ujar Arfan. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Disidak DPRD Kendal, Pedagang Laporkan Kebocoran Pasar Weleri dan Penataan Kurang Tepat

Next Post

4 Remaja Rekan Gamma Yang Sebelumnya Ditersangkakan Polrestabes Semarang Kini Dibebaskan Polda Jateng

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

4 Remaja Rekan Gamma Yang Sebelumnya Ditersangkakan Polrestabes Semarang Kini Dibebaskan Polda Jateng

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved