Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Penahanan Aipda Robig Dipindahkan Setelah Dipecat Dari Anggota Polri

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).

Setelah penetapan status tersebut, Aipda Robig dipindahkan dari penahanan khusus ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses pidana.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig telah menjalani sidang etik pada Senin (9/12/2024). Sidang tersebut memutuskan bahwa ia melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig langsung dipindahkan dari penempatan khusus Bidpropam ke Ditreskrimum untuk penahanan pidananya,” ujar Kombes Artanto, Selasa (10/12/2024).

Aipda Robig dilaporkan keluarga korban atas dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa 23 saksi terkait kasus ini. Para saksi tersebut meliputi keluarga korban, teman-teman almarhum, dan sejumlah pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan insiden penembakan.

“Para saksi yang diperiksa termasuk rekan-rekan korban dan pihak keluarga. Semua yang terkait kejadian ini sudah diambil keterangannya,” kata Artanto.

Meskipun telah menerima sanksi PTDH, Aipda Robig menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Ia diberikan waktu tiga hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan keberatan.

Di sisi lain, penyidik Polda Jateng juga telah menggelar perkara kasus ini pada hari yang sama dengan sidang etik. Setelah dilakukan gelar perkara, status Aipda Robig dinaikkan menjadi tersangka. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandypenembakan pelajar semarang
Previous Post

Artis Sentil Gus Miftah Penghina Tukang Es Teh : Jangan Memanfaatkan Pak Sunhaji Bos

Next Post

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved