Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

CC-02 by CC-02
11 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Polisi Penembak Pelajar Semarang Tak Terima Dipecat, Akan Ajukan Banding

Anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO). Foto Antara

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Setelah sempat tertunda dua kali, sidang etik terhadap anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, akhirnya digelar pada Senin (9/12/2024). Sidang ini terkait dugaan penembakan yang dilakukan Aipda Robig terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17) dan dua rekannya.

Sidang berlangsung selama hampir delapan jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 20.30 WIB. Hasilnya, Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri memutuskan Aipda Robig dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengungkapkan bahwa Aipda Robig berniat mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan kepada Ketua Sidang.

“Beliau menyampaikan akan mengajukan banding. Sesuai prosedur, diberi kesempatan tiga hari untuk melengkapi berkas pembelaan,” ujar Artanto dalam konferensi pers di Polda Jawa Tengah.

Dalam sidang etik tersebut, Aipda Robig dinyatakan bersalah atas tindakan tercela, yakni melakukan penembakan terhadap Gamma dan dua rekannya yang tengah mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di Jalan Candi Penataran, Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

“Putusannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap kode etik profesi,” jelas Artanto.

Insiden penembakan ini terekam kamera pengawas (CCTV) di dekat lokasi kejadian, yakni sebuah minimarket. Gamma tewas akibat luka tembak, sedangkan dua rekannya mengalami luka serius.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, sempat menyebut insiden ini terjadi saat Aipda Robig berupaya membubarkan tawuran dan merasa terancam oleh serangan senjata tajam. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono.

Menurut Kombes Aris, penembakan tidak berkaitan dengan pembubaran tawuran. Berdasarkan hasil investigasi, Aipda Robig disebut sengaja menunggu korban berputar balik sebelum melepaskan tembakan.

“Ketika perjalanan pulang, Aipda Robig dipepet oleh kendaraan korban. Ia kemudian menunggu mereka berputar balik, lalu terjadi penembakan,” ungkap Aris dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR.

Selain sanksi etik, Aipda Robig juga menghadapi proses pidana atas tindakannya. Ia diduga melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Undang-Undang Perlindungan Anak. (CC02)

Tags: Aipda Robig ZaenudinGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Penahanan Aipda Robig Dipindahkan Setelah Dipecat Dari Anggota Polri

Next Post

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang hingga Tewas Terungkap, Inisialnya R Pangkat Bripka

Pengamat Kepolisian ISESS Tegaskan Kapolrestabes Semarang Harus Segera Dievaluasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved