Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

CC-02 by CC-02
10 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Penetapan ini dilakukan setelah lebih dari dua pekan kasus tersebut memasuki tahap penyidikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengonfirmasi perkembangan tersebut pada Senin (9/12).

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh Direktorat Kriminal Umum. Berdasarkan hasil tersebut, status Aipda R resmi dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Artanto kepada wartawan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig telah menjalani sidang kode etik pada hari yang sama. Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah kasus ini sempat tertunda beberapa kali.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa terdapat tiga keputusan dalam sidang etik tersebut.

“Putusannya adalah perbuatannya dinyatakan tercela, penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan PTDH,” kata Anam di Mapolda Jawa Tengah.

Robig sempat mengajukan pembelaan dan menyatakan niat untuk banding atas keputusan itu. Namun, Kabid Humas Polda Jateng menegaskan bahwa ia hanya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Keluarga korban yang turut menyaksikan jalannya sidang kode etik menyatakan puas atas keputusan tersebut. (CC02)

Tags: aipda robigGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Next Post

Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Polda NTB Jadwalkan Rekonstruksi Kasus Dugaan Pelecehan Agus Buntung

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved