Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

CC-02 by CC-02
10 Desember 2024
in Daerah
0
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang saat jalani sidang kode etik di Polda Jateng. (Antara)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin, anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang, resmi diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Senin (9/12). Keputusan ini diambil setelah sidang sempat dua kali ditunda.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, yang turut hadir dalam sidang, mengungkapkan bahwa ada tiga keputusan utama yang dijatuhkan.

“Putusannya ada tiga: pertama, perbuatannya dinyatakan tercela; kedua, dipatsus (penempatan khusus) selama 14 hari; dan ketiga, diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH,” jelas Anam di Mapolda Jawa Tengah.

Robig sempat memberikan pembelaan dan mengajukan banding atas putusan tersebut. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menegaskan bahwa Robig memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.

Keluarga korban, Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang yang menjadi korban tewas dalam insiden penembakan, menyatakan puas atas hasil sidang etik.

“Puas sekali dengan putusan pemberhentian tidak hormat kepada tersangka. Kami berharap banding yang diajukan ditolak,” ujar Andi Prabowo (44), ayah Gamma.

Kuasa hukum keluarga, Zainal Abidin, juga mendukung keputusan PTDH. Ia menegaskan bahwa tindakan Robig tidak dilakukan dalam rangka tugas dan tidak ada ancaman terhadap nyawanya saat kejadian, sehingga perbuatannya dinilai sewenang-wenang.

“Banding memang hak pelaku, tapi saya yakin itu tidak akan diterima. Jika diterima, masyarakat pasti kecewa, karena bukti perbuatannya sudah jelas,” tegas Zainal.

Robig diduga menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 00.19 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Candi Penataran, Semarang. Insiden ini menyebabkan Gamma tewas, sementara dua siswa lainnya mengalami luka-luka.

Awalnya, Polrestabes Semarang mengklaim bahwa penembakan terjadi saat Robig mencoba membubarkan aksi tawuran. Namun, rekaman CCTV di lokasi menunjukkan fakta yang berbeda. (CC02)

Tags: aipda robigGamma Rizkynata Oktafandy
Previous Post

Pekerja Tewas Tersengat Listrik Saat Pasang Sensor Banjir di Jakarta Pusat

Next Post

Aipda Robig Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Aipda Robig Zaenudin Dipecat Dari Kepolisian Usai Tembak dan Tewaskan Siswa SMKN 4 Semarang

Aipda Robig Akhirnya Ditetapkan Tersangka Penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved