Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Amnesty International: Kekerasan oleh Polisi 2024 Cerminkan Pola Kebijakan Represif Polri

CC-01 by CC-01
10 Desember 2024
in Nasional
0
Ilustrasi kekerasan polisi (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan polisi (dok. istimewa)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai bahwa kasus kekerasan yang dilakukan oleh polisi sepanjang tahun 2024 bukanlah insiden yang melibatkan oknum semata, melainkan mencerminkan pola kebijakan represif institusi Polri.

“Kekerasan oleh polisi terus berulang karena tidak pernah ada evaluasi menyeluruh, terutama di level pemberi komando,” ungkap Usman Hamid dalam keterangannya, Minggu (8/12/2024).
Kasus Kekerasan Saat Aksi “Peringatan Darurat”

Salah satu contoh nyata dari pola kekerasan ini terjadi selama aksi “Peringatan Darurat” pada 22-29 Agustus 2024. Dalam aksi yang melibatkan demonstrasi di 14 kabupaten/kota di 10 provinsi tersebut, polisi dilaporkan menangkap sebanyak 344 orang.

Menurut data Amnesty International Indonesia:

  • 152 orang mengalami kekerasan fisik
  • 65 orang menjadi korban kekerasan berlapis
  • 1 orang sempat hilang sementara, dan
  • 17 orang terkena dampak penembakan gas air mata secara berlebihan.

116 Kasus Kekerasan oleh Polisi dalam Setahun

Amnesty International Indonesia mencatat, dari Januari hingga November 2024, terdapat 116 kasus kekerasan yang melibatkan polisi. Di antaranya:

  • 29 kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing), dan
  • 26 kasus penyiksaan serta tindakan kejam lainnya.

“Kegagalan institusi dalam memastikan akuntabilitas internal menjadi akar dari situasi ini,” tegas Usman.

Desakan kepada DPR untuk Bertindak

Melihat situasi yang terus memburuk, Amnesty International Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memanggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Kami meminta DPR RI untuk tidak hanya mendengarkan penjelasan, tetapi juga memastikan ada langkah konkret untuk menghentikan pola kekerasan ini,” tambah Usman.

Ia menegaskan bahwa reformasi institusi Polri menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran hak asasi manusia di masa depan.(CC-01)

Tags: Amnesty International IndonesiaKekerasan polisi 2024Pola kebijakan represif PolriReformasi institusi Polri
Previous Post

Cak Imin Klaim Anggaran Makan Bergizi Sebesar Rp 10 Ribu Cukup Penuhi Gizi Anak

Next Post

YLBHI Desak DPR Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ilustrasi senjata api (dok. istimewa)

YLBHI Desak DPR Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved