Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

CC-02 by CC-02
28 November 2024
in Daerah
0
Keluarga Korban Penembakan Laporkan Aipda Robig Zaenudin ke Polda Jateng

Aipda Robig Zaenudin pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kematian tragis GR (17), seorang pelajar SMKN 4 Semarang, yang ditembak oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (38), saat melerai tawuran, terus bergulir. Keluarga korban resmi melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengonfirmasi laporan tersebut. “Benar, keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Jateng pada Selasa (26/11/2024). Laporan polisi sudah dibuat,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/11/2024).

GR, yang disebut oleh polisi sebagai anggota kelompok Pojok Tanggul, menjadi korban penembakan saat mencoba melerai tawuran antara gangster Pojok Tanggul dan Seroja. Keluarga melaporkan Aipda Robig dengan dugaan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Aipda Robig saat ini menjalani penahanan khusus selama 20 hari untuk mempermudah proses penyelidikan. “Kami menjamin proses hukum dilakukan sesuai dengan fakta dan prosedur yang berlaku,” kata Artanto. Ia juga menyebutkan bahwa potensi pelanggaran prosedur oleh pelaku tengah diselidiki oleh Paminal Propam Polda Jateng, dengan asistensi dari Divisi Propam Mabes Polri.

Dalam konferensi pers, Artanto menunjukkan foto Aipda Robig yang mengenakan pakaian tahanan berwarna hijau di Polda Jateng. “Proses ini diawasi oleh berbagai pihak, termasuk Irwasum Polri, Komnas HAM, Kompolnas, dan Bidang Propam,” tegasnya.

Selain GR yang meninggal dunia, dua pelajar lainnya, A (17) dan S (16), mengalami luka tembak dalam insiden tersebut. Keduanya merupakan anggota paskibra di SMKN 4 Semarang.

Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4, Agus Riswantini, mengungkapkan bahwa GR telah dimakamkan di Sragen, sementara A dan S mendapatkan perawatan medis. “A mengalami luka di dada, sudah dijahit. Kurang tahu dibawa ke rumah sakit mana, tapi ia sudah mengikuti pra-rekonstruksi di lokasi kejadian,” ungkap Agus. (CC02)

Tags: penembakanpenembakan pelajar semarang
Previous Post

Kronologi Linmas di Kudus Meninggal Saat Jaga TPS, Ini Kata Dokter

Next Post

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
Pelajar SMKN 4 Semarang Tewas Ditembak Polisi, Peluru Tembus di Pinggul

Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditetapkan Tersangka, Kompolnas Buka Suara

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved