Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

CC-02 by CC-02
21 November 2024
in Daerah
0
korupsi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang memulai sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, tahun anggaran 2021. Sidang yang menghadirkan terdakwa DP berlangsung pada Rabu (20/11/2024) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 14.30 WIB itu mengungkap dakwaan terhadap DP yang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. DP juga didakwa melanggar Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa DP mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas II B Purwodadi. Menariknya, terdakwa memilih untuk tidak didampingi penasihat hukum selama sidang pertama. Namun, majelis hakim memutuskan akan menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa pada sidang-sidang berikutnya.

Jaksa mengungkap bahwa kasus ini melibatkan dugaan manipulasi dokumen pencairan dana proyek oleh DP, yang saat itu bertindak sebagai penyedia jasa melalui CV Dua Cahaya. Proyek pembangunan gedung sekolah dengan nilai kontrak sebesar Rp438.546.000 diduga tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi. Berdasarkan temuan tim ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan gedung tersebut mengalami kerusakan parah dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Grobogan mencatat kerugian negara sebesar Rp390.704.618. Nilai tersebut dihitung dari total kontrak dikurangi potongan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Frengki Wibowo, mengonfirmasi bahwa terdakwa DP tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang dibacakan. “Agenda sidang berikutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 4 Desember 2024, dengan pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Selain DP, jaksa juga menyebut bahwa terdapat tersangka lain, yaitu FA, yang masih menjalani penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi resmi, tersangka FA juga diduga terlibat dalam kasus ini dengan modus serupa. (CC02)

Tags: grobogankorupsipn semarang
Previous Post

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

Next Post

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Korsleting Listrik Sebabkan Kebakaran di Rumah Warga Toroh Grobogan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved