Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegiat Anti Korupsi UGM Kecewa RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas 2025

CC-01 by CC-01
21 November 2024
in Nasional
0
Ilustrasi koruptor (dok. Muhammadiyah)

Ilustrasi koruptor (dok. Muhammadiyah)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – DPR memutuskan tidak memasukkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Keputusan ini memupus harapan banyak pihak yang menilai RUU PA sangat dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Alasan DPR, menurut Ketua Badan Legislasi Bob Hasan, adalah materi RUU tersebut masih memerlukan kajian lebih mendalam.

“Ini menunjukkan kurangnya komitmen serius dalam memberantas korupsi. RUU ini penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar hukum yang kuat untuk memiskinkan para koruptor,” kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainal Arifin Mochtar, Selasa (19/11/2024).

Menurutnya, absennya RUU PA dalam Prolegnas memperlihatkan bahwa janji-janji pemberantasan korupsi masih sebatas retorika.

Zainal menambahkan, Presiden Prabowo Subianto, yang memimpin koalisi parpol pemerintahan, memiliki kapasitas untuk mendorong pengesahan RUU PA.

“Jika serius, Presiden Prabowo bisa meminta partai-partai koalisi di DPR untuk memprioritaskan RUU ini. Sejauh ini, belum ada langkah konkret yang menunjukkan komitmen itu,” ujarnya.

Sementara itu, pihak istana belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik tersebut. Namun, pengamat hukum dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, menyarankan pemerintah agar lebih proaktif.

“Pengesahan RUU PA bukan hanya tentang janji politik, tetapi juga langkah strategis untuk memberantas korupsi yang sistemik,” kata Chudry.

Publik kini menanti langkah nyata pemerintah untuk mewujudkan komitmen antikorupsi.(CC-01)

Tags: dpr rikorupsikoruptorperampasan asetruu perampasan aset
Previous Post

RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas 2025, DPR Sebut Butuh Pengkajian Mendalam

Next Post

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
korupsi

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan SDN 2 Sumurgede Grobogan Digelar di Semarang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved