Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Satresnarkoba Polresta Cilacap Bongkar Peredaran Obat Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap

CC-02 by CC-02
27 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satresnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika di wilayah Cilacap. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial R (35) dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (23/10).

Tersangka R ditangkap di sebuah rumah kontrakan dekat Lapangan Bong Cina, Cilacap Tengah. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan yang melibatkan kerja sama antara Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satresnarkoba Polresta Cilacap.

Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, mengungkapkan bahwa R diduga mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari seorang pemasok berinisial F, yang saat ini masih buron.

“Tersangka R diduga memperoleh suplai dari seseorang berinisial F, yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Galih.

Dari penggerebekan ini, polisi berhasil menyita 685 butir obat-obatan berbahaya, termasuk Tramadol, pil kuning berlabel DMP, dan pil putih berlabel Y. Selain itu, ditemukan 56 butir psikotropika jenis Merlopam, Calmlet Alprazolam, dan Alprazolam.

Galih menjelaskan bahwa tersangka R menerima upah sebesar Rp300.000 untuk setiap transaksi penjualan yang dilakukan atas perintah F. Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan lebih luas.

“Kami masih menyelidiki rantai distribusi ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. F telah menjadi target pencarian kami,” tambah Galih.

Tersangka R kini diproses berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran demi menjaga masyarakat dari bahaya obat-obatan terlarang,” tegas Galih. (CC02)

Tags: cilacapnarkoba
Previous Post

Mobil Avanza Hangus Terbakar di Bawah Jembatan Viaduk Solo, Diduga Korsleting Listrik

Next Post

Pernyataan Yusril Soal Pelanggaran HAM Prabowo Tuai Kritik Netizen

Related Posts

Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Pencurian kotak amal di Magelang dan Sleman (dok. Polres Magelang)
Daerah

Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Kotak Amal di Magelang, Sudah Beraksi di 14 Lokasi Termasuk Sleman

10 Juli 2025
Embun beku di dataran tinggi Dieng, Jawa Tengah (dok. istimewa)
Daerah

Nyess, Embun Es Kembali Muncul di Dieng, Suhu Turun Hingga 0 Derajat Celsius

10 Juli 2025
Next Post
Yusril Ihza Mahendra (dok. istimewa)

Pernyataan Yusril Soal Pelanggaran HAM Prabowo Tuai Kritik Netizen

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved