Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
Polisi Cilacap Tangkap Dua Pengedar Obat Terlarang, 183 Butir Tramadol Disita
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, CILACAP – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap berhasil membongkar peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cilacap Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pengedar yang diduga terlibat dalam distribusi obat berbahaya.

Kedua tersangka adalah MCS (20), warga Kelurahan Sidakaya, Kecamatan Cilacap Selatan, dan RAH (29), warga Kecamatan Cilacap Tengah. Keduanya ditangkap atas dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan pil berwarna kuning bertuliskan “mf.”

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Kendeng, Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah,” ujar Kasihumas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung menangkap kedua tersangka di tempat kejadian dengan barang bukti 183 butir obat yang diduga Tramadol serta pil bertuliskan ‘mf.’

Menurut pengakuan kedua pelaku, obat-obatan tersebut mereka dapatkan dari seorang pemasok berinisial D, yang saat ini masih buron. “RAH dan MCS berperan sebagai penjual, sementara D bertindak sebagai pemasok utama yang hingga kini masih dalam pengejaran,” tambah Ipda Galih.

Pihak kepolisian Cilacap terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang tersebut dan berupaya menangkap D, yang diyakini sebagai otak di balik peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap.

Kedua pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat karena dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang peredaran obat-obatan terlarang. (CC02)

Tags: cilacapobat terlarangpolresta cilacap
Previous Post

Lansia di Blora Bacok Tetangga, Dipicu Perselisihan Batas Tanah

Next Post

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)

IPW Soroti Pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sugeng: Bersihkan Dulu Korupsi di Internal

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved