Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang di Kendal Diringkus, Polisi Sita Ratusan Pil Siap Edar

CC-02 by CC-02
13 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Polisi berhasil meringkus Deki Putut Satria, seorang pengedar pil koplo di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat lalu (13/10/2024), petugas menemukan ratusan pil koplo berlogo Y yang disembunyikan di dapur dan di bawah meja penanak nasi.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku Deki di Polres Kendal,” ujar AKBP Feria pada Minggu (13/10/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka. “Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dan ternyata informasi itu benar,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sebanyak 298 butir pil koplo berlogo Y serta uang tunai Rp 120 ribu hasil penjualan. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel yang digunakan Deki untuk bertransaksi dan klip plastik kecil yang biasa dipakai untuk mengemas pil tersebut.

Kapolres mengungkapkan bahwa Deki bukanlah otak utama di balik peredaran pil koplo ini. Ia bekerja di bawah kendali seorang bandar besar bernama Bayor, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Bayor ini bosnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Deki kini telah diamankan di Polres Kendal dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman berat karena telah terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres Feria. (CC02)

Tags: pil koplopolres kendal
Previous Post

Hati-hati Ada Modus Baru Pencurian Uang di M-Banking, Ini Cara Antisipasinya

Next Post

Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved