Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang di Kendal Diringkus, Polisi Sita Ratusan Pil Siap Edar

CC-02 by CC-02
13 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
36
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KENDAL – Polisi berhasil meringkus Deki Putut Satria, seorang pengedar pil koplo di Kampung Rukun Sari, Desa Kutoharjo, Kecamatan Kaliwungu, Kendal. Dalam penggerebekan yang dilakukan Jumat lalu (13/10/2024), petugas menemukan ratusan pil koplo berlogo Y yang disembunyikan di dapur dan di bawah meja penanak nasi.

Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku Deki di Polres Kendal,” ujar AKBP Feria pada Minggu (13/10/2024).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan setelah adanya laporan masyarakat yang curiga terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka. “Kami menerima laporan dari masyarakat, kemudian ditindaklanjuti, dan ternyata informasi itu benar,” jelas Kapolres.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sebanyak 298 butir pil koplo berlogo Y serta uang tunai Rp 120 ribu hasil penjualan. Selain itu, petugas juga menemukan sebuah ponsel yang digunakan Deki untuk bertransaksi dan klip plastik kecil yang biasa dipakai untuk mengemas pil tersebut.

Kapolres mengungkapkan bahwa Deki bukanlah otak utama di balik peredaran pil koplo ini. Ia bekerja di bawah kendali seorang bandar besar bernama Bayor, yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Bayor ini bosnya, dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Deki kini telah diamankan di Polres Kendal dan dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Pelaku terancam hukuman berat karena telah terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang,” tegas Kapolres Feria. (CC02)

Tags: pil koplopolres kendal
Previous Post

Hati-hati Ada Modus Baru Pencurian Uang di M-Banking, Ini Cara Antisipasinya

Next Post

Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Kawasan Tugu Muda Semarang Ditutup, Ada Peringatan Pertempuran Lima Hari

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved