Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang Asal Purwokerto Ditangkap di Depan Hotel Mukti Jaya

CC-02 by CC-02
10 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Mukti Jaya, Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam bermerk YMG yang berisi obat-obatan terlarang.

“Di dalam tas tersebut terdapat 30 butir obat dalam kemasan berwarna biru dengan tulisan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau,” ungkap Kompol Willy pada Kamis (10/10/2024).

Setelah penangkapan, NGW langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 30 butir obat kemasan biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp1.012.000, satu handphone merk Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu sepeda motor Suzuki Satria F150 berwarna putih dengan nomor polisi R-2546-JR.

NGW alias Ndatul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Kegiatan Literasi Asuransi AAUI dan UPGRIS

Next Post

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved