Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengedar Obat Terlarang Asal Purwokerto Ditangkap di Depan Hotel Mukti Jaya

CC-02 by CC-02
10 Oktober 2024
in Daerah
0
obat terlarang

ILUSTRASI Obat-obatan terlarang. (ist)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANYUMAS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang berinisial NGW alias Ndatul (27), warga Purwokerto Barat, pada Senin (7/10/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan di depan Hotel Mukti Jaya, Jalan Gerilya, Purwokerto Selatan.

Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, mengungkapkan bahwa saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas selempang hitam bermerk YMG yang berisi obat-obatan terlarang.

“Di dalam tas tersebut terdapat 30 butir obat dalam kemasan berwarna biru dengan tulisan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg dan 50 butir obat dalam kemasan berwarna silver dengan garis hijau,” ungkap Kompol Willy pada Kamis (10/10/2024).

Setelah penangkapan, NGW langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 30 butir obat kemasan biru bertuliskan ATARAX®1 ALPRAZOLAM 1 mg, 50 butir obat kemasan silver, uang tunai Rp1.012.000, satu handphone merk Infinix Note 30 berwarna oranye, serta satu sepeda motor Suzuki Satria F150 berwarna putih dengan nomor polisi R-2546-JR.

NGW alias Ndatul kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (CC02)

Tags: narkobapolresta banyumas
Previous Post

Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Kegiatan Literasi Asuransi AAUI dan UPGRIS

Next Post

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Kebakaran Hebat di Cepu, Usaha BBM Solar dan Warung Kopi Terbakar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved