Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Larang Penggunaan Kendaraan Knalpot Brong Selama Kampanye Pilkada 2024

CC-02 by CC-02
6 Oktober 2024
in Daerah
0
pilkada
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Polres Blora secara tegas melarang penggunaan kendaraan dengan knalpot brong selama masa kampanye Pilkada 2024. Larangan ini diberlakukan karena suara bising dari knalpot brong dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan bahwa larangan penggunaan knalpot brong bukan hanya berlaku saat kampanye Pilkada, melainkan sudah menjadi aturan yang diterapkan secara konsisten sepanjang waktu. “Pelarangan knalpot brong bukan hanya diterapkan menjelang Pilkada, tapi juga telah kami sosialisasikan secara rutin agar kendaraan tidak menggunakan knalpot bising,” ujar AKBP Wawan pada Sabtu (5/10/2024).

Ia juga berharap bahwa dengan diterapkannya larangan ini, suasana kampanye Pilkada di Blora dapat berlangsung kondusif, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami ingin memastikan kampanye berjalan lancar tanpa gangguan, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman,” tambahnya.

Polres Blora terus mengimbau agar para pendukung pasangan calon dan masyarakat umum mematuhi aturan ini demi menjaga ketertiban selama berlangsungnya Pilkada 2024. (CC02)

Tags: pilkadapilkada 2024pilkada serentak
Previous Post

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Next Post

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
puting beliung

Angin Puting Beliung Robohkan Rumah Warga di Blora

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved