Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

CC-02 by CC-02
5 Oktober 2024
in Daerah
0
mobil terbakar

ILUSTRASI mobil terbakar

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Sakit hati yang dirasakan seorang pria berinisial W (49), warga Sadang, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, akhirnya membawanya berhadapan dengan hukum. W, yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang mie ayam, kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah melakukan aksi pembakaran mobil milik tetangganya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Korban berinisial K (54), yang juga menjabat sebagai Ketua RT di Desa Sadang, mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat mobil miliknya berplat nomor K-1337-QG hangus terbakar. Insiden ini terjadi di garasi rumah korban pada Jumat (20/9/2024) dini hari.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan pembakaran didasari oleh rasa sakit hati terhadap korban. Pelaku mengaku sering melaporkan berbagai masalah, seperti kerusakan gerobak dagangannya, kepada K yang saat itu menjabat sebagai Ketua RT, namun keluhannya tidak pernah direspons.

“Pelaku merasa kecewa karena pengaduannya tidak pernah ditindaklanjuti oleh korban. Akibat kekecewaan tersebut, pelaku melakukan aksi pembakaran mobil,” ujar AKBP Ronni Bonic.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan setelah W selesai berjualan mie ayam. Ia kemudian membeli satu botol bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan membawa gas elpiji tiga kilogram, serta celana panjang, untuk melancarkan aksinya. Setelah membakar mobil milik korban, W segera melarikan diri.

Pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap pelaku dua pekan setelah kejadian, saat ia bersembunyi di Kabupaten Grobogan.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” tambah AKP Danail Arifin, Kasatreskrim Polres Kudus.

Mediasi antara pelaku dan korban sempat diupayakan, mengingat keduanya merupakan tetangga dalam satu lingkungan RT. Namun, mediasi tersebut tidak menemukan titik temu, sehingga kasus ini tetap diproses secara hukum.

“Motifnya sepele, hanya karena sakit hati. Korban tetap memilih membawa kasus ini ke ranah hukum karena kerugian yang dialaminya,” pungkas AKP Danail Arifin. (CC02)

Tags: bakar mobilkuduspolres kudus
Previous Post

Polres Blora Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Capai Rp 375 Juta

Next Post

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Related Posts

Kebakaran gudang pabrik Dua Kelinci di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. (dok. istimewa)
Daerah

Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB

2 Desember 2025
Advokat asal Banyumas, Aris Munadi, dilaporkan hilang kontak sejak sepekan. (dok. istimewa)
Daerah

Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

30 November 2025
Ilustrasi transaksi bank (dok. istimewa)
Daerah

Bank Jateng KCP Nusukan Gagalkan Pembukaan Rekening dengan Identitas Palsu

30 November 2025
Korban meninggal akibat longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara bertambah menjadi 10 orang. (dok. BPBD)
Daerah

Pencarian 16 Korban Longsor Pandanarum Terkendala Material Labil dan Cuaca Tidak Menentu

24 November 2025
Next Post
pil koplo

Polres Jepara Selidiki Pembuangan Limbah Medis Sembarangan di Desa Mambak

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved