Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Blora Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Capai Rp 375 Juta

CC-02 by CC-02
5 Oktober 2024
in Daerah
0
borgol

ILUSTRASI Borgol

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BLORA – Seorang pria berinisial AWS (34), warga Ngawen, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Blora setelah terbukti menyalahgunakan mobil rental. Pelaku menyewa beberapa unit mobil dari sebuah usaha rental milik Muntasir yang berada di Dukuh Maguan, Desa Tamanrejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, namun memindahtangankan mobil tersebut tanpa izin.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto, menjelaskan kronologi kasus ini. AWS pertama kali menyewa mobil Xenia hitam dari korban pada 18 September 2023 dengan perjanjian sewa selama satu bulan. Pelaku membayar sewa sebesar Rp 2 juta setiap 10 hari dan berjanji akan memperpanjang kontrak jika waktunya habis.

Tidak berhenti di situ, pada 25 Oktober 2023, AWS kembali menyewa mobil Xenia putih dari korban dengan persyaratan yang sama. Bahkan, pada 19 Februari 2024, pelaku sekali lagi menyewa mobil Xenia putih tersebut melalui aplikasi WhatsApp, namun kali ini mobil diambil oleh adik pelaku.

Puncak dari kasus ini terjadi pada 24 Maret 2024, ketika AWS memberi kabar kepada korban bahwa mobil rental telah dibawa oleh orang lain. Sejak saat itu, pelaku tidak dapat dihubungi lagi.

“Pelaku memindahtangankan mobil tanpa seizin pemilik sahnya,” ungkap AKBP Wawan pada Jumat (4/10/2024).

Dalam proses penangkapan, polisi berhasil mengamankan tiga unit mobil Xenia hitam dan putih yang digunakan dalam tindak kejahatan ini sebagai barang bukti.

Akibat ulah AWS, korban mengalami kerugian yang tidak sedikit, mencapai Rp 375 juta. Untuk perbuatannya, AWS dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda sebesar Rp 900.000. (CC02)

Tags: blorapenggelapan mobil
Previous Post

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Remaja Putri di Semarang

Next Post

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
mobil terbakar

Sakit Hati Laporannya Tak Digubris, Pria di Kudus Ini Bakar Mobil Pak RT

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved