Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Rugikan Negara Rp 8 M, Tim Tabur Kejari Karanganyar Berhasil Tangkap DPO Pencucian Uang Bank BPR Karanganyar

Panduga by Panduga
26 September 2024
in Breaking News, Daerah
0
Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo yang rugikan negara sebesar Rp 8 miliar (dok. Kejari Karanganyar)

0
SHARES
363
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akhirnya mengamankan daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi BPR Bank Karanganyar milik Perusahaan Umum Daerah (PUD) yang merugikan negara Rp 8 miliar.

Tersangka Sandra Mariatun alias SM, salah satu direktur BPR syariah di Kota Solo.

Sandra ditangkap di wilayah Solo, tepatnya di sebuah rumah kost di kawasan Laweyan, pada Selasa malam (24/9/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar Hartanto mengungkapkan, penangkapan SM dilakukan atas kerja sama Polres Karanganyar sekitar pukul 21:00 WIB.

“Tersangka sudah kami bawa ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Hartanto, Rabu (25 September 2024).

Ia menambahkan, SM terlibat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi di Bank PUD Karanganyar bersama Deny Susilo alias DS, salah satu direksi Bank PUD Karanganyar.

Modus ini adalah kredit fiktif, dimana uang dari Bank Karanganyar disetorkan ke Bank Syariah tempat Sandra Mariatun bekerja.

Kejahatan ini dilakukan pada periode 2019-2023.

“Usai pemeriksaan, kami langsung menangkap pelakunya,” tegasnya.

Kronologi penangkapan bermula dari posisi tersangka yang tedeksi di daerah Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Ketika tim Kejaksaan Negeri Karanganyar mendatangi lokasi tersebut, tersangka sudah beranjak ke daerah Kecamatan Laweyan, Surakarta, Jawa Tengah.

Setelah tersangka ditangkap, kemudian dititipkan ke rumah tahanan Polres Karanganyar.

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka terlebih dahulu menjalani cek kesehatan di RSUD Kartini Kabupaten Karanganyar dan dinyatakan sehat.(CC-01)

Tags: bpr karanganyardpokaranganyarkejaksaan negeri karanganyar
Previous Post

Jokowi dan Prabowo Sepakat Mulai Hilirisasi di Sektor Pangan

Next Post

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Related Posts

Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI tingkat Kalbar viral usai SMAN 1 Pontianak memprotes keputusan juri yang dinilai tidak objektif dalam pemberian skor. (dok. istimewa)
Breaking News

LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil

11 Mei 2026
Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Next Post
Jamaah bin Subari (kaos pink) DPO narkoba berhasil diamankan tim Kejaksaan Negeri Kudus, Rabu (25/9/2024). (dok. Kejari Kudus)

Buron Selama 3 Tahun, Terpidana Narkoba Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kudus

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved