Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sunarwan Koboi Jalanan Tembak Mobil di Demak Jadi Tersangka, Terancam 2 Tahun Penjara

CC-02 by CC-02
23 September 2024
in Daerah
0
koboi jalanan
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK – Seorang pria yang viral karena aksi menembaki ban mobil Mitsubishi Pajero di Jalan Pantura, KM 32, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku, Sunarwan, yang sebelumnya disebut “koboi jalanan,” kini mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye milik Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, menjelaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, Ahmad Laili Dimyati (40) yang merupakan pengemudi Mitsubishi Pajero, serta dua saksi lainnya, pihak kepolisian langsung menetapkan Sunarwan sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka dalam kasus ini,” ujar AKP Winardi, Senin (23/9/2024).

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk senjata api jenis Glock 17 beserta dua magazine dan peluru tajam.

Selain itu, ditemukan tiga selongsong peluru serta dua proyektil yang telah berubah bentuk akibat tembakan, yang juga menjadi bagian dari barang bukti. Ban mobil korban yang ditembak juga ikut disita sebagai bukti pengrusakan.

“Barang bukti senjata api, proyektil, selongsong, serta surat izin senjata api akan kami kirimkan ke Laboratorium Forensik untuk memastikan keaslian dan legalitasnya, serta memastikan apakah senjata tersebut buatan pabrikan atau rakitan,” tambah Winardi.

Tersangka Sunarwan kini dijerat dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP terkait pengrusakan, serta Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang ancaman terhadap orang, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang menggunakan kekerasan, apalagi dengan senjata api tanpa alasan yang sah di mata hukum,” tegas Winardi. Ia juga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Demak untuk proses hukum lebih lanjut. (CC02)

Tags: demakkoboi jalanan
Previous Post

Jimmy Raharjo Sosok di Balik Kasino Judi di Babyface Semarang

Next Post

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Propam Polda Jateng dalami dugaan pengeroyokan Kades Purwasaba Hoho Alkaf di Banjarnegara. (dok. istimewa)
Daerah

Dugaan Pengeroyokan Kades Purwasaba Didalami, Propam Polda Jateng Turun Tangan

17 Maret 2026
MA Muhammadiyah Majenang meraih juara pertama Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026 yang digelar DPW PAN Jateng di SMK Muhammadiyah Sampang, Cilacap. (dok. istimewa)
Daerah

MA Muhammadiyah Majenang Juara Cerdas Cermat Islami PANDai Jawa Tengah 2026

7 Maret 2026
Next Post
balap liar

Polres Demak Amankan Belasan Sepeda Motor Pembalap Liar di Exit Tol Kadilangu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved